Bully Siswi SMP Kudus
BERITA LENGKAP : Bully Siswi SMP Negeri di Kudus, Korban Perundungan Tak Bisa Tidur dan Makan
Kasus perundungan bully kembali terjadi di Jawa Tengah. Kali ini menimpa seorang siswi di sebuah SMP negeri di Kudus berinisial J (13).
Penulis: raka f pujangga | Editor: galih permadi
Kemudian, dia mengantar korbannya sampai Masjid Panjang karena masih ketakutan bercerita dengan orangtuanya.
Dia juga menyebarkan video tersebut ke media sosial untuk memberikan efek jera kepada para pelaku perundungan.
"Video itu buat mencegah aksi serupa, jangan sampai ada lagi kasus seperti ini terulang kembali," kata dia.
Kasus perundungan itu mendapatkan perhatian khusus dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus.
Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah menjelaskan, jika pertemuan antara korban dan pelaku itu awalnya untuk membuat foto bersama rekan-rekan yang lain.
"Ya awalnya mereka bisa bertemu itu karena mau diajak selfie," kata dia.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah korban dijebak dalam kondisi itu atau faktor ketidaksengajaan.
"Saya belum tahu detilnya apakah itu jebakan buat korban atau tidak. Tapi memang mereka berkumpul itu rencananya mau selfie," jelasnya.
Akibat kejadian itu, menurutnya, membuat korban berinisial J (13),tidak bisa tidur dan makan sejak Selasa (25/2) malam.
"Ya katanya korban ini semalam nggak bisa tidur dan dari malam kemarin belum makan. Makanya sekarang saya mau ajak makan dulu," kata Ketua JPPA Kudus, Noor Haniah, Rabu (26/2)
Noor mengatakan, akan mendampingi korban perundungan itu hingga kasusnya selesai dan pulih psikologisnya.
Pihaknya mengupayakan agar kasus tersebut juga selesai secara kekeluargaan sehingga orangtua pelaku semua diundang.
"Kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan semua pihak, baik korban dan pelaku," ujar dia.
Diduga, dalam kasus tersebut melibatkan sekitar sembilan orang pelajar yang berasal dari tiga sekolah.
Namun dari jumlah tersebut, hanya satu orang pelaku yang melakukan perundungan berinisial A (15) yang menganiaya korban.