Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Yogyakarta

Kisah Pilu Istri dan Anak Pembina Tersangka Susur Sungai! Terima Hujatan Sadis dan Trauma

Akibat kelalaiannya hingga menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, kini keluarga tersangka tragedi susur sungai ikut terkena imbasnya.

TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Polisi menunjukkan tiga orang tersangka Isfan, Danang dan Riyanto dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. 

Itu tidak benar.

Karena sejurus terjadinya kejadian laka air susur sungai sempor telah hadir di tempat kejadian perkara dan berupa menyelamatkan beberapa siswa-siswi yang menjadi korban," terangnya.

Namun diakuinya bahwa sebelum peristiwa itu terjadi, IYA sempat ada kepentingan di luar kegiatan susur sungai dan harus meninggalkan lokasi.

Begitu IYA mendapat informasi adanya laka sungai, ia pun bergegas ke lokasi dan turut membantu menyelamatkan anak-anak.

Bahkan usai kejadian itu, IYA tetap mengikuti prosedur termasuk memberikan keterangan ke kepolisian.

"IYA tidak melarikan diri, tak ada maksud melepas tanggungjawab," tegasnya.

Pihak kuasa hukum pun, tanpa bermaksud memojokan pemangku di sekolah, menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah bagian dari kegiatan yang diprogramkan sekolah.

Jadi menurutnya ini bukan tanggungjawab individual

"Sepanjang murid melakukan kegiatan kesiswaan, itu berarti merupakan kegiatan sekolah. 

Itu bukan kegiatan serta merta atau mendadak. Tapi adanya musibah itu diluar perencanaan yang ada," tuturnya. (TribunJogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved