Berita Jateng
Sosialisasi UU No 15 Tahun 2019, Kemenkumham Jadi Harmonisator Instansi Daerah dan Instansi Vertikal
Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Prof Widodo Ekatjahjana menghadiri acara sosialisasi UU No 15 Tahun 2019.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Prof Widodo Ekatjahjana menghadiri acara sosialisasi UU No 15 Tahun 2019 Dan Publikasi Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Sebagai Law And Human Right Center, Rabu (26/2/2020) di Hotel Novotel Semarang.
“Ada instruksi menteri hukum dan HAM terkait implementasi UU No 15 Tahun 2019 tentang perubahan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Salah satu isinya kegiatan harmonisasi yang semula dikoordinasi biro hukum sudah diubah dikoordinasi Kemenkumham,”ujarnya pada tribunjateng.com.
Ia menjelaskan dalam UU No 12 Tahun 2011, terdapat aturan pada pasal 58 ayat (2) yakni dalam rangka harmonisasi Perda ‘dapat mengikutsertakan instansi vertikal’.
• Saya Lihat 5 Pejalan Kaki Menyeberang Lalu Hilang, Kata Sopir Truk Kecelakaan di Banyumanik
• Siswi SMA Pekalongan Bunuh Diri, Polisi Tak Menyangka Hal Sepele Bisa Buat Remaja Itu Nekat
• Remaja Kudus Pelaku Bullying Ketakutan, Tak Masuk Sekolah dan Kabur dari Rumah Seusai Video Tersebar
• Naksir Wanita Ternyata Istri Orang, Remaja di Semarang Ini Gantung Diri di Ruang Tamu Rumahnya
Pasal ini sifatnya fakultatif sehingga mengundang instansi vertikal atau tidak merupakan urusan biro hukum.
Kemenkumham melihat, pada beberapa case peraturan ini cenderung menimbulkan sikap egoisme daerah dan egoisme vertikal.
“Diharapkan semua stakeholder instansi vertikal provinsi dan daerah baik dari unsur eksekutif dan legislatif memahami dan mengimplementasikan karena ini perintah UU.
Serta mengerti bahwa tahapan pembentukan rancangan perda harus diharmonisasi melalui Kemenkumham melebar ke kantor wilayah,” imbuhnya.
Widodo juga mengungkapkan sosialisasi di Jawa Tengah merupakan sosialisasi pertama yang diselenggarakan Kemenkumham.
Selain instruksi menteri hukum dan HAM, kegiatan ini sekaligus merespon perintah Presiden Joko Widodo agar seluruh peraturan daerah ditata, jangan menghambat investasi dan memberi ruang bagi tumbuhnya lapangan kerja. (adl)
• Heboh! Bermaksud Ingin Tularkan Virus Corona, 3 Remaja di Singapura Sengaja Ludahi Tombol Lift
• Playboy Cap Facebook, Remaja Yogya Setubuhi 6 Cewek Kenalan di FB, 1 Korban Sampai Hamil
• Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga
• Polsek Tembalang Amankan 17 Remaja Diduga Tawuran, Pelajar SMKN: Iya Pak Saya Keluar Mau Berkelahi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/widodo-ekatjahjana.jpg)