Berita Kriminal
Emak-Emak Ditangkap, Edarkan Obat Berlogo Y Tanpa Izin, Transaksi di Bundaran Cinde Semarang
Polisi mendapat informasi masyarakat bila di Bundaran Cinde Kota Semarang sering terjadi peredaran obat daftar G (Gevaarlijk) dengan logo Y.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang ibu rumah tangga bernama Indah Puji Astutik (33) warga Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang diringkus Polsek Candisari.
Itu lantaran terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang.
Kapolsek Candisari, Iptu Suprianto mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat bila di Bundaran Cinde Candisari Kota Semarang sering terjadi peredaran obat daftar G (Gevaarlijk) dengan logo Y.
• Di Dalam Tanah Sudah Mirip Bubur, Peringatan Bupati Batang: Waspada Warga Desa Jolosekti
• Rekomendasi PDIP Segera Diberikan Megawati Soekarnoputri, Gibran: Bismillah Saja
Dari informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Candisari melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dapat mengamankan pembeli obat berikut barang bukti, Senin (24/2/2020) sekira pukul 23.30.
Setelah itu, lanjut Iptu Suprianto, pihaknya melakukan pencarian terhadap pengedarnya yakni Indah Puji.
Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Kelurahan Jomblang Kecamatan Candisari Semarang, Selasa (25/2/2020) sekira pukul 00.30.
"Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polsek Candisari untuk dilakukan penyidikan," ujar Kapolsek kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/2/2020).
• Sadio Mane Rela Disebut Pengkhianat Asal di Real Madrid
• Setahun Jadi Youtuber Ngapak Cilacap, Nasib Riyanto Berubah Drastis, Ini Curhatnya Soal Gadis Cantik
Dikatakan Kapolsek, dari pelaku disita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip kecil berisi tablet obat warna putih bertuliskan huruf Y.
Masing-masing bungkus terdapat 10 butir, uang tunai hasil jualan obat Rp 260 ribu, dan plastik klip sebanyak 539 bungkus.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini."
"Nanti kami beri keterangan lebih lanjut karena pelaku masih dalam penyidikan," terangnya.
Pelaku terancam Pasal 196 junto 98 ayat 2 dan ayat 3 dan atau Pasal 197 junto 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebab pelaku terbukti mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. (Iwan Arifianto)
• Langgar Batas Izin Tinggal, Alias Dipulangkan ke Malaysia, Muasalnya Tuduhan Aksi Penipuan
• Umumkan Sponsor Resmi PSIS Semarang, Liluk: Sudah Cover 25 Persen Pengeluaran Semusim
• Rencana Penjual Kayu Bakar Tertunda, Warikha Ikhlas Menunggu, Semestinya Berangkat Umroh 9 Maret
• Piutang PBB Kota Semarang Masih Rp 391 Miliar, Gandeng Kejari Lakukan Tagihan dan Penindakan