Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Piutang PBB Kota Semarang Masih Rp 391 Miliar, Gandeng Kejari Lakukan Tagihan dan Penindakan

Jika WP tetap membandel tidak membayar kewajibannya, Bapenda Kota Semarang bersama Kejari akan mengecek lapangan dan melakukan penindakan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Semarang mencapai Rp 391 miliar.

Jumlah tersebut merupakan piutang PPB dari 2015 hingga 2019.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, piutang PBB merupakan satu di antara beberapa potensi pajak yang dapat meningkatkan penghasilan daerah.

Di Dalam Tanah Sudah Mirip Bubur, Peringatan Bupati Batang: Waspada Warga Desa Jolosekti

Bupati Tegal Tak Terima Belasan Pohon Trembesi Dibabat Habis, Dijadikan Kayu Bakar Pula

Umroh Dihentikan Sementara, Biro Kabupaten Semarang: Kami Tetap Buka Pendaftaran

Berbagai upaya telah dilakukan guna mendorong para Wajib Pajak (WP) segera membayar PBB.

Seperti kegiatan penagihan, yustisi, penghapusan denda, dan operasi sisir PBB.

Kali ini, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk melakukan penagihan.

Terutama Wajib pajak dari korporasi atau perusahaan yang memiliki tunggakan minimal Rp 20 juta.

"Diharapkan dengan kerja sama ini, pencairan piutang PBB akan lebih meningkat," ucap Agus kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/2/2020).

Dijelaskan, penagihan pajak daerah bersama Kejari Kota Semarang akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama berupa penagihan piutang PBB sebesar Rp 17 miliar terhadap 121 WP.

"Yang sudah kami beri surat teguran I, II, dan III serta surat tagihan pajak daerah (STPD)."

"Tetapi belum juga membayar, kami dibantu Kejaksaan untuk menagih," terangnya.

Mekanismenya, Kejari Kota Semarang sudah menyiapkan tim sekira 32 jaksa untuk melakukan pemanggilan mulai 2 hingga 12 Maret 2020.

Minggu Friendly Match Persekat Tegal Vs Africa Selection, Ini Harga Tiket Nontonnya

Ini Penyebab Utama Pemkot Semarang Sulit Bertindak Kalau Ada Persoalan Perumahan

Tryout UNBK SMKN 2 Kendal, Kepsek Masih Temukan Masalah Server, Berdoa Tak Terulang Lagi

Kejari akan melakukan mediasi untuk klarifikasi alasan belum melakukan pembayaran.

Jika WP tetap membandel tidak membayar kewajibannya, pihaknya bersama Kejari akan mengecek lapangan dan melakukan penindakan.

"Dalam klarifikasi nanti kami jadi tahu apakah sudah bangkrut atau bagaimana."

"Kami coba untuk mencari jalan agar piutang tetap dibayar," ujarnya.

Agus menyebutkan, apabila perusahaan tersebut tidak membayarkan pajak lantaran mengalami kebangkrutan.

Pihaknya mempersilakan untuk mengajukan keringanan dengan melampirkan beberapa persyaratan.

Seperti surat keterangan pailit dan akta perusahaan.

Apabila objek pajak sudah berganti kepemilikan, maka pihaknya meminta untuk segera mendaftarkan yang baru.

Dia berharap, upaya kerja sama penagihan piutang dengan Kejari Kota Semarang akan semakin mendorong para WP yang menunggak agar segera membayarkan tunggakannya. (Eka Yulianti Fajlin)

Pabrik Obat HIV AIDS di Semarang, Setahun Produksi 150 Juta, Ganjar: Ini Harapan Baru Bagi ODHA

Dikirim Via Pesan WhatsApp, Guru Besar Dipanggil Dekan, Klarifikasi Seruan Moral Profesor Unnes

Sadio Mane Rela Disebut Pengkhianat Asal di Real Madrid

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved