Berita Semarang
Wacana Reklame Gunakan Videotron, Mualim Dukung Pemkot Semarang, Tapi Ada Syaratnya
DPRD mendukung Pemkot Semarang melakukan penataan reklame menggunakan videotron.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Upaya Pemkot Semarang mendorong para biro iklan menggunakan videotron didukung DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim menilai, sejauh ini banyak reklame yang dipasang sembarangan di berbagai tempat.
Keberadaannya cukup mengganggu tata kota.
Karena itu, pihaknya mendukung Pemkot Semarang melakukan penataan reklame menggunakan videotron.
• Di Dalam Tanah Sudah Mirip Bubur, Peringatan Bupati Batang: Waspada Warga Desa Jolosekti
• Ini Penyebab Utama Pemkot Semarang Sulit Bertindak Kalau Ada Persoalan Perumahan
• Safety Pengisian BBM di SPBU Masih Rendah, Pertamina Minta Bantuan Jurnalis Lakukan Ini
Hanya saja, Pemkot harus benar-benar memastikan Kota Semarang siap beralih ke media reklame digital.
Minat pengusaha atau masyarakat dengan iklan videotron juga harus dikaji.
Pemkot Semarang perlu melakukan perencanaan matang terkait penerapan reklame videotron.
Meski baru memulai di kawasan Simpanglima, titik-titik wilayah lain yang diperbolehkan untuk memasang videotron harus mulai dipetakan.
Banyaknya titik reklame videotron sebaiknya bisa dengan besaran target pajak reklame yang hendak dicapai.
Sarana dan prasarana penunjang juga harus dipikirkan.
"Titik reklame videotron berapa, pendapatannya seperti apa, ini benar-benar harus disingkronkan."
"Sarana dan prasarana untuk menunjang videotron di titik-titik itu bagaimana, semisal listriknya, lampunya," terang Mualim, Kamis (27/2/2020).
Terkait dengan kebijakan menurunkan nilai pajak reklame videotron sebesar 10 persen, menurut Mualim, tidak masalah apabila sudah dipertimbangkan secara matang.
Dia berharap, pemangkasan nilai pajak reklame tidak merugikan pemerintah.
Artinya, tidak ada penurunan target dan penurunan pendapatan dari pajak reklame.
• Santika Ekskul Pekalongan, Terobosan Bantu Pendidikan Perhotelan, Kalau Berminat Hubungi Nomor Ini
• Hibahkan Tanah, Pemkot Tegal Minta KKP Restui SUPM Negeri Tegal Jadi Politeknik
• Wujudkan Tiga Target, Bapas Kelas I Semarang Optimis Raih Predikat WBK
"Kami pikir tidak masalah. Kalau turun, otomatis masyarakat senang, tapi yang jelas Pemkot Semarang jangan sampai mengurangi target pajak," ucapnya.
Lebih lanjut, Mualim juga mendukung kebijakan penarikan pajak reklame bioskop sebesar 25 persen dari perhitungan 2.500 per sepuluh detik.
Begitu juga dengan kebijakan penarikan pajak reklame yang menempel di kendaraan.
Yaitu Rp 150 ribu per meter persegi per tahun untuk iklan berupa gambar.
Rp 200 ribu per meter persegi per tahun untuk iklan berupa gambar bergerak atau video.
"Itu kan termasuk promosi, ya boleh-boleh saja. Prinsipnya kami memberi support."
"Kami harap sosialisasi terkait hal ini terus digencarkan baik kepada para pengusaha, biro iklan, maupun pemilik bioskop," tambahnya.
Kabid Pajak Daerah II Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Semarang, Elly Asmara mengatakan, pemangkasan nilai pajak reklame videotron agar penataan kota menjadi lebih baik.
Diakuinya, tingkat kepatuhan para biro iklan membayar pajak reklame masih perlu digenjot.
Pada tahun lalu, realisasi pajak reklame hanya sebesar 60 persen.
Dengan kebijakan baru, dia optimis realisasi iklan bisa tembus target sebesar Rp 52,1 miliar.
"Memang butuh waktu dan butuh sosialisasi untuk ke arah digitalisasi," ucapnya. (Eka Yulianti Fajlin)
• Dikirim Via Pesan WhatsApp, Guru Besar Dipanggil Dekan, Klarifikasi Seruan Moral Profesor Unnes
• Arab Saudi Setop Visa Umroh, Doa Kemenag Jateng: Semoga Tidak Sampai Juni, Kaitannya Ibadah Haji
• Pabrik Obat HIV AIDS di Semarang, Setahun Produksi 150 Juta, Ganjar: Ini Harapan Baru Bagi ODHA