Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Dua Pengemudi Ojol Diamankan Polisi saat Demo di DPR

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) berdemo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Jumat (28/2).

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
DPR RI 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) berdemo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Jumat (28/2).

Mereka mendatangi depan gedung DPR yang berada di Jalan Gatot Subroto, selepas salat Jumat, dengan tidak menggunakan motor, tetapi berjalan dari Gelora Bung Karno.

Suasana unjuk rasa pengemudi Ojol di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta sempat memanas sebelum pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Rahmat Gobel menemui mereka.

Pantauan Tribunnews di lokasi, ada dua orang pengemudi ojek online yang diduga provokator diamankan pihak kepolisian.

Kejadian bermula saat masaa aksi kecewa belum ada perwakilan dari anggota DPR yang menemui mereka untuk mendengarkan langsung aspirasinya.

Di sela-sela penyampain pendapat, koordinator ojol yang berada di mobil komando, mengajak ribuan pengemudi untuk bernyanyi lagu Iwan Fals dengan judul Wakil Rakyat.

"Wakil rakyat seharusnya merakyat, jangan tidur waktu sidang soal rakyat," ucap pengemudi ojol.

Aaparat kepolisian melakukan penjagaan di luar maupun di dalam pagar gedung DPR. Beberapa mobil barakuda dan watercanon terparkir di halaman depan gedung DPR.

Mereka berunjuk rasa mendesak revisi Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para driver ojek online meminta agar memasukkan kendaraan roda dua bisa dilegalkan menjadi angkutan transportasi khusus terbatas.

"Pertama, revisi UU Nomor 22/2009 yang mengatur tentang LLAJ. Kedua, kita minta agar angkutan roda dua ini bisa dilegalkan jadi angkutan transportasi khusus yang bersifat terbatas," kata Juru Bicara TIPOSI 2020 Lutfi Pramudya Iskandar Ichwan saat ditemui di depan Gedung DPR, Jumat (28/2.

Pengemudi ojek online menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini mencoba menghilangkan profesi ojol, dengan membuat undang-undang bahwa motor bukan transportasi umum.

"Jadi wakil rakyat (DPR) ini tidak mewakili aspirasi rakyat jelata. Tidak membela aspirasi rakyat," ujar Lutfi sebagai koordinator ojol di depan gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/2.

Lutfi memahami, kendaraan roda dua atau motor di semua negara tidak memasukkan ke dalam kategori transportasi umum.

"Tetapi hari ini kami minta roda dua menjadi angkutan transportasi khusus terbatas. Makanya kami minta agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ucap Lutfi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved