Inilah Pengertian Masa Iddah dan Perhitungannya
Inilah pengertian masa iddah dan perhitungannya. Masa iddah, yakni masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Inilah pengertian masa iddah dan perhitungannya.
Abdul Rahman al-Jaziri dalam Kitab a-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah Jilid IV menjelaskan, 'Iddah secara bahasa berarti sesuatu yang dihitung.
Ada pun menurut istilah atau syara' bisa diartikan waktu untuk menanti kesucian seorang wanita yang suaminya meninggal, atau diceraikan oleh sang suami.
Selama masa penantian itu, wanita tersebut dilarang menikah.
• Rekomendasi PDIP Segera Diberikan Megawati Soekarnoputri, Gibran: Bismillah Saja
• Susah Payah Pecah Kaca Mobil, Dua Tas Curian Isinya Cuma Powerbank, Apes Lagi Tertangkap Polisi
• Tepat Adzan Subuh, Maling HP di Semarang Beraksi, Wajah Pencuri Berjaket Biru Terekam CCTV
• Wanita Ini Sengaja Tanpa Busana Temui Teman Kencannya di Mall, Begini Reaksinya Setelah Tahu
Masa iddah, yakni masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya.
Pada masa ini pula, suami yang mencerainya bisa kembali atau rujuk kepadanya, tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i (bisa dirujuk).
Lama masa iddah
Setiap perempuan memiliki perbedaan masa iddah sesuai dengan kondisinya masing-masing.
Jadi nggak bisa disamaratakan antara perempuan satu dan lainnya karena bergantung pada kondisi dan situasinya.
Masa iddah wanita ini hukumnya wajib.
Adapun masa iddah tersebut antara lain :
Masa Iddah untuk perempuan yang suaminya meninggal dunia yakni empat bulan sepuluh hari.
Masa iddah untuk perempuan yang tengah hamil adalah sampai ia melahirkan.
Masa iddah untuk perempuan yang nggak hamil dan ditinggal meninggal oleh sang suami yakni 4 bulan 10 hari.
Masa iddah untuk perempuan yang masih mengalami siklus haid, masa iddah-nya yakni sebanyak 3 kali siklus haidnya.
Masa iddah untuk perempuan yang masih kecil atau menopause yakni 3 bulan.
Masa iddah untuk perempuan yang belum pernah berhubungan badan dengan mantan suaminya, nggak memiliki masa iddah.
Masa iddah untuk perempuan yang mengalami masa istihadhah (masa di mana keluar darah di luar siklus haid karena suatu penyakit. Ciri darahnya merah segar berbeda dengan darah haid) yakni 3 kali masa haid.
Masa iddah untuk perempuan yang ditalak tiga yakni sekali haid.
Masa iddah untuk perempuan yang menggungat cerai yakni sekali haid.
Masa iddah untuk perempuan yang ditalak satu dan dua yakni sama seperti yang ditinggal meninggal oleh suaminya yaitu 4 bulan 10 hari.
Kenapa harus ada masa iddah?
Masa Iddah untuk Perempuan Setelah Ditalak, Berapa Lama?
Setiap ketetapan dan aturan pasti ada hikmahnya atau pelajaran.
Masa iddah diwajibkan agar kedepannya nggak terjadi hal yang meragukan.
Misal kalau nggak ada masa iddah, perempuan yang baru bercerai dengan suaminya lalu nggak lama dalam hitungan minggu menikah lagi dan satu bulan kemudian memiliki anak, anak yang nanti dilahirkan bisa jadi perselisihan siapa ayahnya.
Selain itu, banyak manfaat dari masa iddah wanita.
Yakni memberikan kesempatan bagi suami dan istri yang mau bercerai kalau mereka ingin rujuk kembali.
Selain itu, masa iddah ada untuk mengetahui adanya kehamilan atau nggak dan sebagai jalan untuk menghargai hubungan suami istri sebelumnya dengan memberikan masa menunggu sebelum memulai hubungan baru.
Bagaimana jika perempuan tersebut bekerja saat masa iddah?
Melansir dari ar.islamway.net berikut penjelasan Abdul Aziz bin Baz menjawab:
عليها أن تعتد العدة الشرعية، وتلزم الإحداد الشرعي في جميع مدة العدة، ولها الخروج نهاراً لعملها؛ لأنه من جملة الحاجات المهمة، وقد نص العلماء على جواز خروج المعتدة للوفاة في النهار لحاجتها، والعمل من أهم الحاجات، وإن احتاجت لذلك ليلاً جاز لها الخروج من أجل الضرورة؛ خشية أن تُفصل، ولا يخفى ما يترتب على الفصل من المضار إذا كانت محتاجةً لهذا العمل.
Ia wajib menjalani masa iddah yang disyariatkan, dan ia juga wajib mematuhi batasan-batasan syariat selama masa iddah.
Namun ia boleh keluar di siang hari untuk bekerja, karena ia termasuk bentuk kebutuhan yang penting untuk ditunaikan.
Para ulama menyatakan bahwa boleh bagi wanita yang menjalani iddah karena ditinggal wafat untuk keluar di siang hari guna memenuhi hajatnya.
Dan pekerjaan itu termasuk kebutuhan yang urgen.
Andaikan wanita tersebut harus keluar di malam hari pun, boleh baginya keluar karena darurat. Karena dikhawatirkan ia dipecat.
Dan tidak ragu lagi jika ia dipecat akan menimbulkan bahaya baginya jika memang pekerjaan tersebut sangat dibutuhkannya.
وقد ذكر العلماء أسباباً كثيرة في جواز خروجها من منزل زوجها، الذي وجب أن تعتد فيه، بعضها أسهل من خروجها للعمل إذا كانت مضطرة إلى ذلك العمل والأصل في هذا قوله سبحانه: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} [سورة التغابن، الآية 16]، وقول النبي صلى الله عليه وسلم: «إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم» (متفق على صحته). والله سبحانه وتعالى أعلم.
Dan para ulama telah menyebutkan banyak sebab yang membolehkan seorang wanita yang menjalani masa iddah untuk keluar dari rumah suaminya yang ia diwajibkan untuk ber-iddah di sana.
Sebagian sebab tersebut lebih ringan daripada sebab pekerjaan.
Jika memang sang wanita tersebut sangat butuh pada pekerjaannya, maka asal dari hal ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya): “bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16). Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “jika aku memerintahkan sesuatu pada kalian, maka lakukanlah semampu kalian” (Muttafaqun ‘alaih). Wallahu subhanahu wa ta’ala a’la (*)
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Asep Pemotor Ninja Meninggal Kecelakaan, Tergelincir Jalan Licin
• Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga
• Di Dalam Tanah Sudah Mirip Bubur, Peringatan Bupati Batang: Waspada Warga Desa Jolosekti