Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Susah Payah Pecah Kaca Mobil, Dua Tas Curian Isinya Cuma Powerbank, Apes Lagi Tertangkap Polisi

Seusai mendapatkan barang yang diinginkan dari dalam mobil, keduanya pun cepat pergi meninggalkan lokasi ke arah Purwokerto.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES WONOSOBO
Satu pelaku pecah kaca mempraktikkan cara mereka beraksi, Jumat (28/2/2020) di Mapolres Wonosobo. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kasus pencurian dengan modus pecah kaca terungkap di Kabupaten Wonosobo.

MK dan HD kini harus meringkuk di balik jeruji tahanan atas perbuatan yang mereka lakukan.

Mereka ditangkap seusai mencuri dua tas di dalam mobil yang terparkir di Jalan Kyai Muntang, Rt 04 Rw 05 Kelurahan Wonosobo Timur, Kabupaten Wonosobo, pada 17 Februari 2020.

Mulanya, keduanya yang mengendarai sepeda motor melihat mobil Calya terparkir di pinggir jalan itu.

Rekomendasi PDIP Segera Diberikan Megawati Soekarnoputri, Gibran: Bismillah Saja

Di Dalam Tanah Sudah Mirip Bubur, Peringatan Bupati Batang: Waspada Warga Desa Jolosekti

Sadio Mane Rela Disebut Pengkhianat Asal di Real Madrid

Mobil itu dalam kondisi kosong ditinggalkan pemiliknya.

Kondisi sekitar mobil itu pun sepi.

Sehingga jadi kesempatan bagi mereka untuk melancarkan aksi jahatnya.

Tersangka mengeluarkan obeng dan drei dari dalam jok motor.

MK menggunakan alat itu untuk mencongkel kaca pintu tengah hingga retak.

Ia mendorongnya hingga kaca pecah dan terbuka.

Tersangka dengan demikian dapat mengambil barang berharga dari dalam mobil.

Di dalam mobil, tertinggal tas ransel dan sebuah tas selempang yang tergeletak di jok.

Dua benda itu jadi sasaran tersangka lantaran meski belum diketahui isinya apa.

"MK ambil tas ransel dan tas selempang."

"HD menunggu di motor sambil mengawasi lingkungan sekitar," kata Kasubbag Humas Polres Wonosobo, Iptu Heldan Pramoda Wardana, Jumat (28/2/2020).

Dua Hari Lagi Lawan PSIM Yogyakarta, Pemain PSCS Cilacap Diminta Hilangkan Sikap Jumawa

Emak-Emak Ditangkap, Edarkan Obat Berlogo Y Tanpa Izin, Transaksi di Bundaran Cinde Semarang

Langgar Batas Izin Tinggal, Alias Dipulangkan ke Malaysia, Muasalnya Tuduhan Aksi Penipuan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved