Polemik Omnibus Law
Penegakan Hukum Kasus Perburuhan Lemah, RUU Cipta Kerja Dinilai Semakin Memperparah Nasib Buruh
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Undip bersama LBH Semarang mengadakan diskusi bertajuk ‘RUU Cipta Kerja : Cipta Sejahtera Atau
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Undip bersama LBH Semarang mengadakan diskusi bertajuk ‘RUU Cipta Kerja : Cipta Sejahtera Atau Cipta Sengsara’ di Gedung Litigasi FH Undip, Sabtu (29/2/2020).
Herdin, pengacara publik LBH Semarang yang sering melakukan pendampingan kasus perburuhan menilai banyak aturan yang tertuang dalam pasal RUU Cipta Kerja justru menggerogoti hak-hak kaum buruh.
“Beberapa pasal di dalamnya menyatakan itu.
• Cerita Jemaah Asal Indonesia Berhasil Umroh, Tapi Tak Ada Jaminan Boleh ke Madinah
• Polisi Amankan Bra Hitam, Celana Dalam hingga Uang dalam Penggerebekan Prostitusi Online di Sunter
• BREAKING NEWS: Kecelakaan di Tol Jatingaleh Semarang, Truk Tangki Solar Hangus Terbakar
• Tepat Adzan Subuh, Maling HP di Semarang Beraksi, Wajah Pencuri Berjaket Biru Terekam CCTV
Mulai dari perpanjangan waktu kerja dan lembur, penentuan kenaikan upah tergantung pada pertumbuhan ekonomi, penghilangan cuti panjang dan cuti berbayar, potensial pemutusan hubungan kerja hingga penggurangan dan penghilangan kompensasi,” ungkapnya.
Berdasarkan pengalamannya selama mendampingi kasus yang melibatkan buruh, putusan pengadilan dalam kasus-kasus tersebut sulit untuk dieksekusi.
“Kasus pemutusan hubungan kerja jika dibawa ke ranah pengadilan eksekusinya sulit.
Karena di UU kita tidak menjelaskan secara jelas bagaimana cara eksekusi putusan pengadilan yang berkaitan dengan PHK,” tambah Herdin.
Berkaca dari hal tersebut, sangat disayangkan RUU Cipta Kerja tidak memperbaiki nasib buruh justru sebaliknya.
Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia satu di antara NGO yang fokus pada isu minerba ikut menjadi pembicara dalam diskusi ini.
Dalam diskusi Aryanto mengingatkan bahwa RUU Cipta Kerja bukan diciptakan untuk kaum buruh atau pekerja saja.
Namun masyarakat kecil lainnya seperti petani, nelayan, masyarakat kelas menengah dan kelas atas apabila kepentingannya bersinggungan dengan RUU tersebut mereka juga ikut terdampak.
“RUU Cipta Kerja yang ada di Omnibus Law itu bukan untuk kaum buruh saja.
Seperti kita ini atau adik-adik mahasiswa yang nantinya kerja di perusahaan besar juga akan terdampak adanya RUU itu.
Jadi ini bukan UU untuk buruh saja, tapi seluruh tenaga kerja,” tutur pria yang akrab disapa Ari ini.
Karena bermuara pada pada sektor ekonomi investasi, maka yang dibicarakan dalam RUU Cipta Kerja itu dari hulu ke hilir dan bukan hanya persoalan tenaga kerja saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/herdin-pengacara-publik-lbh-semarang-saat-menjadi-pembicara-pada-diskusi.jpg)