Berita Jakarta
Polisi Amankan Bra Hitam, Celana Dalam hingga Uang dalam Penggerebekan Prostitusi Online di Sunter
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tim kepolisian sempat melakukan penyamaran (undercover)
Editor:
Catur waskito Edy
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari pencabulan seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian. (*)
• UPDATE Pasien Virus Corona Meninggal Sabtu, 29 Februari Pagi: Tersebar di 59 Negara, 2.870 Tewas
• WASPADA! Mulai Hari Ini, Singapura Cancel 12 Penerbangan ke Indonesia Hingga Mei 2020
• DETIK-DETIK Tahanan Wanita Serli Herawati Kabur Saat Mau Disidang di Pengadilan, Berbaur Pengunjung