Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video 9 Pengedar Narkoba di Karanganyar Dibekuk

Anggota Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil menangkap sembilan pengedar sekaligus pemakai narkoba selama Operasi Antik mulai 10 - 29 Februari 2020.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Berikut ini video 9 Pengedar Narkoba di Karanganyar Dibekuk

Anggota Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil menangkap sembilan pengedar sekaligus pemakai narkoba selama Operasi Antik mulai 10 - 29 Februari 2020.

Berdasarkan infromasi yang dihimpun Tribunjateng.com dari Satnarkoba Polres Karanganyar, mereka tertangkap di tujuh lokasi berbeda. Mereka berinisial W, E, M, H, E, A, J, L, dan P.

Pengedar tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Karanganyar saja, namun juga dari Sukoharjo, Boyolali dan Surakarta.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, dari tangan para pelaku, anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 7,11 gram serta satu alat penghisap.

Barang haram dan terlarang tersebut disimpan dibagian tubuh dan sepeda motor pelaku.

Ia mengungkapkan, operasi tersebut merupakan upaya anggota kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Karanganyar.

Serta upaya melindungi generasi yang akan datang.

"Kami mengimbau supaya masyarakat jangan sekali-kali menggunakan atau mengedarkan barang terlarang tersebut," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Sabtu (29/2/2020).

Dijelaskan Kapolres Karanganyar, para pengedar melakukan transaksi via online serta telepon, kemudian janjian dengan pembeli di suatu tempat.

"Wilayah rawan peredaran narkoba di wilayah Karanganyar yakni di kos-kosan, beberapa titik tempat hiburan, dan daerah perbatasan dengan kabupaten lain," ujar Kapolres Karanganyar.

Para pengedar dan pemakai tersebut dikenai pasal 144 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Dari sembilan pelaku itu, terdapat sepasangan suami istri yang tertangkap saat hendak menjual paket sabu-sabu di daerah Klodran Colomadu.

Pelaku berinisial E menyampaikan, satu paket sabu itu hendak dijual kepada pembeli seharga Rp 300 ribu. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved