Berita Artis
Isi Ancamannya Sampai Bikin Syifa Hadju Takut Ketemu Orang, Begini Modus Pria Karanganyar Menerornya
Isi Ancamannya Sampai Bikin Syifa Hadju Takut Ketemu Orang, Begini Modus Pria Karanganyar Menerornya
TRIBUNJATENG.COM - Oknum peneror pengancam Syifa Hadju berhasil diringkus, akhirnya polisi mengungkapkan barang bukti dan ternyata pelaku mengaku penggemarnya.
Syifa Hadju diketahui resmi melaporkan dugaan ancaman penculikan dan pemerkosaan yang ia terima melalui DM Instagram, pada Jumat (28/2/2020).
Tujuan pelaporan Syifa Hadju sendiri ingin menyelesaikan kasus tersebut dengan jalur hukum dengan dibantu oleh pihak berwenang.
• Sudah Bilang Ia Prajurit TNI AD Aktif, Namun Praka Bambang Tetap Dipukuli dan Disekap Preman Pasar
• 2 WNI Positif Corona, Ahli Terkejut Hasil Penelitian Manusia yang Rentan Meninggal Karena Covid-19
• Penjual Es Keliling Meninggal di Atas Motornya, Masih Ada Box Es, Jasadnya Tidak Jatuh ke Jalan
• Blak-blakan Tiara Idol Soal Dul Jaelani, Gugup saat Pertama Ketemu, sudah Sejauh Apa Hubungannya?
Putusan bulat pun sudah dirundingkan sebelumnya oleh Syifa dengan beberapa keluarga dan pihak yang terkait.
"Ini juga pelaporan ini melalui proses yang panjang, diskusikan dulu sama orang tua aku, bang Sandy sebagai lawyer dan lain-lain,
Jadi ini merupakan keputusan yang bulat sih," tutur Syifa Hadju.
Pihak Polres Tangerang Selatan pun langsung bertindak secara cepat dan menemukan oknum peneror tersebut.
Diketahui oknum pengancam Syifa Hadju ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah tepatnya di rumahnya.
Hal itu diketahui dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT berjudul POLRES TANGSEL RILIS PEMILIK AKUN INSTAGRAM P3N64NC4M SYIFA HADJU.
Pihak kepolisian pun akhirnya memberikan pernyataan resmi di depan para awak media terkait kasus yang dilaporkan mantan Angga Yunanda itu.
Perwakilan dari kepolisian yang angkat bicara yakni Iman Setiawan selaku Kapolres Tangerang Selatan.
Iman mengungkapkan bahwasanya tersangka sudah berhasil ditangkap dan ia menjelaskan ancaman yang diberikan kepada oknum tersebut.
"Polres Tangerang Selatan melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan,
Dan Alhamdulillah pada tanggal 1 Maret 2020 Satreskrim Polres Tangsel telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HH di Karanganyar, Jawa Tengah,
Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 dan pasal 29 UU ITE,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/polisi-tangkap-seorang-pria-di-karanganyar-terkait-laporan-syifa-hadju.jpg)