Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

PT KAI Data Ulang Warga Lingkungan Penyewa Lahan Aset di Temenggungan Ambarawa

Pendataan ulang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap warga di lingkungan Temenggungan, Kelurahan Panjang, Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Tayang:
Istimewa
PT KAI melakukan pendataan kepada warga Temenggungan, Panjang, Ambarawa, Kabupaten Semarang penyewa lahan aset KAI, Selasa (3/3/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pendataan ulang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap warga di lingkungan Temenggungan, Kelurahan Panjang, Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Pendataan itu berkaitan dengan warga penyewa lahan aset PT KAI di wilayah tersebut.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, menjelaskan, pendataan penyewa lahan aset itu dilakukan pasca penertiban fisik bangunan di rumah Sugiyarta di Temenggungan RT08 RW03, pada 24 Februari 2020 kemarin.

2 Bule Rusia Kehabisan Uang Saku, Kapolsek Genuk Belikan Mie Rebus dan Sediakan Tempat Tidur

Pria Ini Mengaku Tak Bawa Perempuan ke Kamar Hotel, Ketahuan Satpol PP Kendal Si Cewek Lagi Ngumpet

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Dua Warga kebumen Tewas Tesambar Petir, Ini Kata Saksi Mata

3 Pemain dan 1 Manajer Terkena Corona, Juventus Karantina Pemainnya, Begini Nasib Laga Juve Vs Milan

"Benar kami melakukan pendataan dan juga sosialisasi ke warga di Temenggungan," paparnya, Selasa (3/3/2020).

Menurut Krisbiyantoro, pendataan secara spesifik saat ini dilakukan kepada masyarakat Temenggungan RT 07 dan juga RT 10.

Pendataan juga menurutnya segera dilakukan di Temenggungan RT 08 dan RT 09.

Krisbiyantoro menjelaskan, pendataan mendapat sambutan baik dari warga sekitar.

Hal itu dibuktikan dari 50 warga dari total 70 warga di Temenggungan RT 07 bersedia melakukan pendaftaran sewa.

"Sementara di Temenggungan RT 08 dan RT 09, Panjang, Ambarawa, Kabupaten Semarang, ada total 150 warga yang segera kami sosialisasi," lanjutnya.

Ia menambahkan, PT KAI menerapkan aturan sewa terjangkau bagi warga di kawasan tersebut.

"Artinua memang sudah ada kontrak resmi dengan PT KAI yang merupakan pengelola aset yang diamanahkan negara," lanjutnya.

Setelah sosialisasi dan pendataan, Krisbiyantoro berharap para warga yang menyewa lahan aset KAI bisa tertib membayar sewa guna lahan tersebut.

Sebelumnya kericuhan sempat mewarnai penertiban aset PT KAI di Temenggungan, Panjang, Ambarawa, Kabupaten Semarang, 24 Februari 2020 lalu.

Penertiban aset KAI menyasar rumah yang ditinggali Sugiarta, warga Temenggungan RT 08 RW 03.

Krisbiyantoro mengatakan penertiban itu sesuai hak PT KAI atas asetnya, tertuang di SHP nomor 7 tahun 1987.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved