Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum Cambuk

Tertangkap Mesum di Kamar Hotel, Kepala Sekolah dan Wakilnya Dihukum Cambuk

Akibat melakukan perbuatan tidak senonoh, dua guru dari Sekolah Menengah Atas di Lamno, Aceh Jaya, menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh.

Tayang:

TRIBUNJATENG.COM, BANDA ACEH - Akibat melakukan perbuatan tidak senonoh, dua guru dari Sekolah Menengah Atas di Lamno, Aceh Jaya, menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh.

Senin pagi, keduanya menjalani uqubat cambuk masing masing 30 kali dipotong masa tahanan.

Dua oknum guru tersebut ditangkap Polisi Wilayatul Hisbah saat sedang berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Banda Aceh, pada Oktober 2019 lalu.

Penyanyi Korea Selatan Chungha Dikarantina, Batal ke Indonesia

2 WNI Positif Corona, Ahli Terkejut Hasil Penelitian Manusia yang Rentan Meninggal Karena Covid-19

Sudah Bilang Ia Prajurit TNI AD Aktif, Namun Praka Bambang Tetap Dipukuli dan Disekap Preman Pasar

Menkes Singapura Sebut Virus Corona Tidak Menyebar Lewat Udara, Pakai Masker Tak Beri Perlindungan

Dalam laporan hasil pemeriksaan keduanya mengaku memang berjanji untuk bertemu di Banda Aceh di sela-sela tugas dinas dari sekolah.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat, menyebutkan, guru tersebut masing-masing berinisial AW (43), kepala sekolah dan HO (35), wakil kepala sekolah.

“Saat itu kita mendapat laporan dari suami AW sang kepala sekolah, yang sudah lama mencurigai keduanya, dan berdasarkan laporan itu petugas pun melakukan penggrebekan bahkan sang suami dari AW pun ikut mengrebek bersama petugas,” jelas Hidayat, Senin (2/3/2020).

Selain kedua pasangan non muhrim ini, sebut Hidayat, Mahkamah Syariyah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi enam orang lainnya yang terbukti di persidangan melakukan pelanggaran hukum syariat Islam Empat di antaranya adalah pasangan yang melakukan ikhtilat di sejumlah tempat di Banda Aceh, yakni RA (21 kali cambukan), SF (26 kali), RAS (26 kali), dan RD (25 kali).

Sedangkan satu orang perempuan pelaku ikhtilat limpahan kasus dari Polda Aceh yakni ARA mendapat cambukan sebanyak 25 kali dan satu lainnya adalah pria berinisial WM, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan dewasa yang ditangkap oleh Petugas Polresta Banda Aceh, mendapat hukuman cambukan sebanyak 42 kali.

“Keenam terdakwa ini masing-masing mendapat cambukan sebanyak 20 hingga 25 kali cambukan.

Sementara itu, untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mendapat cambukan sebanyak 45 kali dipotong masa tahanan.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat juga mengatakan, cambukan ini adalah pelaksanaan uqubat cambuk pertama di Banda Aceh pada tahun 2020.

Pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan di taman publik Taman Bustanulssalatin Banda Aceh.

Berbeda dari sebelumnya, kali ini prosesi cambuk tak banyak dihadiri warga.

“Barangkali karena pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan pada hari dan jam kerja, dan ini bukan lokasi permukiman warga.

Kalau masjid kan permukiman warga, jadi banyak yang lihat,” ujar Fadil, seorang warga punge Banda Aceh. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved