Berita Viral
TERBARU! Inilah Rincian Daftar Gaji PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4 Lengkap & Tunjangannya
Berapakah gaji PNS saat ini? Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, mulai dari gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap
Berapa penghasilan yang diperoleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil rekrutmen tahun 2019?IIID: Rp 2.920.800
Gaji terbaru PNS golongan 4
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
• Keajaiban Laga Chelsea Vs Liverpool: Pemain 18 Tahun Ini Jadi Trending Topic
Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Tunjangan Khusus PNS Fungsional Kataloger.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan tunjangan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger.
Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.
Baca: Jadi Penentu Kelulusan Peserta CPNS, Tes SKB CPNS 2019 Berkontribusi 60 Persen dari Total Penilaian