Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

TERBARU! Inilah Rincian Daftar Gaji PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4 Lengkap & Tunjangannya

Berapakah gaji PNS saat ini? Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, mulai dari gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap

Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJATENG.COM - Berapakah gaji PNS saat ini? Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, mulai dari gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direkrut tahun 2019 sudah siap akan terima gaji.

Sebanyak 197.117 formasi dibuka dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 untuk tingkat pusat dan daerah.

Adapun rinciannya, untuk instansi pusat sebanyak 37.854 formasi meliputi 74 kementerian/lembaga.

Sedangkan, untuk instansi daerah terdapat 159.257 formasi meliputi 467 pemerintahan daerah.

Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.

Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara.

Lantas berapa gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?

Sekolah Internasional di Jakarta Diliburkan Setelah Seorang Guru Diduga Terinfeksi Corona

Tahukah Anda? Siapa Orang Pertama di Dunia Ini yang Terkena Virus Corona?

Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Berapa penghasilan yang diperoleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil rekrutmen tahun 2019?Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu dikutip dari Bangkapos.com.

Polda Jateng Kerahkan Satreskrim Polres Untuk Cari Praktik Penimbunan Masker di Jawa Tengah

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

Berapa penghasilan yang diperoleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil rekrutmen tahun 2019?ID: Rp 1.815.800

Gaji PNS golongan 2

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

Gaji terbaru PNS golongan 3

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

Berapa penghasilan yang diperoleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil rekrutmen tahun 2019?IIID: Rp 2.920.800

Gaji terbaru PNS golongan 4

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Keajaiban Laga Chelsea Vs Liverpool: Pemain 18 Tahun Ini Jadi Trending Topic

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Tunjangan Khusus PNS Fungsional Kataloger.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan tunjangan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger.

Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.

Baca: Jadi Penentu Kelulusan Peserta CPNS, Tes SKB CPNS 2019 Berkontribusi 60 Persen dari Total Penilaian

Baca: Persiapan Tes SKB CPNS 2019, Ketahui Formasi yang Dilamar untuk Mengetahui Kisi-kisi Soal Ujian

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (12/8/2019), Pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” sebut pasal 2 Perpres ini.

Adapun dana untuk tunjangan Kataloger bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.

Ayo Laporkan Penimbun Masker! Polisi Ciduk Penimbun dan Calo Masker

Berikut besaran tunjangan tersebut:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Kataloger Ahli Madya Rp 1,26 juta

2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000

3. Kataloger Ahli pertama Rp 540.000

Jenjang jabatan Fungsional Keterampilan

1. Kataloger Penyelia Rp 780.000

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/mahir Rp 450.000

3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000

4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000

Schalke Vs Bayern: Empat Fakta Menarik Laga Perempatfinal Piala Jerman

Satu TKW di Banyumas Suspek Corona, Bupati Perintahkan Seluruh Puskesmas dan RSUD Siaga

(Sripoku/Tria Agustina)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved