Wabah Virus Corona
Polda Jateng Kerahkan Satreskrim Polres Untuk Cari Praktik Penimbunan Masker di Jawa Tengah
Gejolak meroketnya harga masker akibat penimbunan di sejumlah daerah langsung disikapi cepat oleh jajaran Polda Jateng.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gejolak meroketnya harga masker akibat penimbunan di sejumlah daerah langsung disikapi cepat oleh jajaran Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengaku, mulai melakukan penyelidikan ihwal adanya penimbunan dan permainan harga masker yang diduga dilakukan oleh produsen di tengah maraknya isu virus corona atau Covid-19.
Dalam hal ini, pihaknya telah memerintahkan semua satuan dan unit serse kriminal (Satreskrim) di 35 polres jajaran Polda Jateng.
"Sejak muncul gejolak harga, kita langsung perintahkan serse di Polres jajaran guna terjun langsung menindaklanjuti penyebab tingginya harga masker di sejumlah daerah," Kata Kombes Pol Iskandar saat ditemui Tribun Jateng, Rabu (4/3/2020).
Dia melanjutkan, penyelidikan di lapangan terus dilakukan untuk mencari tahu latar belakang tingginya harga masker di masyarakat.
• Ayo Laporkan Penimbun Masker! Polisi Ciduk Penimbun dan Calo Masker
• Aksi Berani Emak-emak Kejar 2 Pria yang Menjambret Handphonenya Hingga Pelaku Terjatuh
• Keajaiban Laga Chelsea Vs Liverpool: Pemain 18 Tahun Ini Jadi Trending Topic
• Detik-detik Penangkapan Pelaku Pengancam Culik dan Perkosa Syifa Hadju, Diringkus di Rumah
Atau, pihaknya juga ingin mencari tahu adanya kesengajaan oknum melakukan penimbunan sehingga menyebabkan kelangkaan masker.
"Tim masih bekerja sampai saat ini. Tunggu saja hasilnya. Kalau ada temuan, pasti kami tindak segera," tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng, Muhammad Arif Sambodo mengatakan kelangkaan dan mahalnya harga masker diduga tidak hanya karena faktor ekonomi.
Namun, menurut dia, ada pihak yang sengaja mencari keuntungan di balik musibah ini. Maka dari itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk menelusuri adanya dugaan praktik penimbunan.
“jika ada penimbunan atau permainan harga, kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian untuk ditindak,” kata Arif Sambodo, terpisah.
Arif menerangkan, sesuai Pasal 107 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, serta hambatan lalu lintas perdagangan barang, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
"Dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. Pengawasan sudah kami lakukan terhadap perusahaan, distributor, hingga penjual kecil di Jawa Tengah. Inventarisir dan pengecekan jalur distribusi terus kami pantau,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo menegaskan, stok masker di Jateng cukup terbatas sehingga harus digunakan sesuai kebutuhan.
Dia juga menekankan bahwa pengguna masker wajib diperuntukan bagi mereka yang sedang sakit. Kemudian, penggunaan masker juga wajib bagi para tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien.
“atau, mereka yang tinggal di daerah rentan. Jadi, kalau sehat tidak semuanya harus menggunakan masker,” kata Yulianto. (Tribunjateng/gum).