Berita Kendal
Masih ada 40 Ribuan Rumah Tak Layak Huni dan 78 Ribu Warga Miskin di Kendal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal tengah berupaya menurunkan jumlah angka kemiskinan dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
Hal itu diduga beberapa warga miskin tak masuk dalam data base terpadu (DBT).
Padahal pihaknya telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 3 miliar untuk melakukan verifikasi data kemiskinan.
Anggota Komisi D fraksi PKS, Sulistyo Ari Wibowo, menyampaikan keakuratan data untuk mempermudah akses pendataan juga dianggarkan untuk pengadaan handphone (hp) android bagi perangkat desa.
Namun realisasinya, pihaknya menyoroti masih banyak yang belum maksimal dalam hal ini.
"Ada anggaran untuk pengadaan android untuk verifikasi dan validasi data, namun kenyataannya banyak yang tidak berfungsi maksimal," katanya usai rapat kerja bersama Dinas Sosial dan beberapa stakeholder pada pertengahan Februari lalu.
Ketua Komisi D, Mahfud Sodik menambahkan, rapat tersebut bermaksud untuk mengetahui sampai sejauh mana angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Kendal.
Mengingat banyak masukan dari warga tentang data warga miskin yang menerima bantuan dan tidak tepat sasaran.
"Jadi kami pandang perlu menanyakan data yang ada, apakah sudah melalui verifikasi ulang atau belum.
Dengan ini kami tahu, akan validasi data penerima bantuan sosial, mulai penerima program keluarga harapan, penerima bantuan pangan non tunai dan bantuan sosial lainnya," katanya.
Kata Mahfud, dalam program 2019 silam, Dinas Sosial sudah dianggarkan untuk validasi data kemiskinan setiap empat bulan sekali.
Namun hingga kini belum ada updating data terkait jumlah warga miskin di Kabupaten Kendal.
"Tidak hanya soal data kemiskinan saja mekanisme penyaluran bantuan pangan non tunai juga menjadi perhatian," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Litjamsos data Dinas Sosial Kendal, Tati Wijayaningsih mengatakan, pihaknya selalu melakukan verifikasi dan validasi data setiap bulannnya.
Sempat ada sekitar 500 penerima manfaat PKH mengundurkan diri karena beberapa faktor, mulai mampu, hilang komponen dan usia lanjut.
Sedangkan untuk usia lanjut batas minimal penerima bukan lagi 60 tahun tetapi 70 tahun sehingga banyak data yang terpaksa dihapus.