Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pembunuhan

Pengakuan Pembunuh Sopir Taksi Daring Asal Kudus, Dedi: Saya Khilaf

Terbelit utang menjadi pemicu Dedi Safi'i (33), warga RT 06 RW 02 Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, menghabisi sopir taksi online,

Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
istimewa
Foto almarhum Tri Ardiyanto (41), sopir Grab Car Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Terbelit utang menjadi pemicu Dedi Safi'i (33), warga RT 06 RW 02 Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, menghabisi sopir taksi online, Tri Ardiyanto (40), awal Februari 2020 lalu.

Dedi membunuh lantaran ingin menguasai mobil Tri Ardiyanto untuk melunasi utang Rp 200 juta.

"Uangnya (hasil menjual mobil) mau saya pakai buat bayar utang Rp 200 juta.

Tapi, saya belum sempat memakai uangnya," jelas Dedi, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (4/3).

Dia menitipkan mobil Tri Ardiyanto kepada temannya, Harun Wijaya (50), yang diminta membantu menjual mobil itu.

Sambil menunggu mobil laku, dia melarikan diri ke Yogyakarta.

Dedi pun tak banyak bicara saat ditanya wartawan.

Sambil menunduk, dia mengaku khilaf melakukan pembunuhan itu.

"Saya khilaf," kata bapak tiga anak itu.

Harga Masker Melejit, Pasien Kronis Menjerit

Inilah 4 Fakta Penjual Es Keliling Meninggal di Atas Motor, Tubuh Ambruk Tapi Kendaraan Tetap Tegak

Susah Bangun Pagi, Asisten Sering Berdiri Mematung di Sebelah Kasur Untuk Bangunkan Nia Ramadhani

Marah Melihat Ayu Ting Ting dan Syifa Cekcok, Umi Kalsum Nangis, Abdul Rozak Ngamuk: Mau Ayah Mati?

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, Dedi ditangkap tim gabungan dari Polda Jateng, Polres Jepara, dan Polres Kudus, dalam pelarian di Yogyakarta.

Selain Dedi, polisi mengamankan mobil dan selimut yang digunakan membungkus dan tali untuk mengikat Tri Ardiyanto.

"Satu barang bukti yang belum ketemu itu pisau untuk menusuk korban karena dibuang ke sungai di Welahan, bersama tubuh korban.

Tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini," ujar dia.

Saat mencari barang bukti di sungai di Welahan itu, Nugroho mengatakan, Dedi berusaha kabur.

Polisi pun terkpaksa melumpuhkannya lewat cara menembak kaki kanan Dedi.

Nugroho menjelaskan, Dedi telah lama mengincar Tri Ardiyanto sebagai korban.

Eksekusi mulai dilakukan pada 4 Februari 2020.

Saat itu, Dedi menemui Tri Ardiyanto di dekat swalayan Matahari Kudus dan minta diantar ke kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

"Sebelum sampai lokasi, tersangka ini meminta korban berhenti di dekat perempatan Jetak dan menusukkan pisau dari dalam tas," ujar dia.

Setelah menusuk dua kali di bagian dada, Dedi mencekik Tri Ardiyanto.

Dia kemudian membawa mobil ke kontrakannya dan mengambil selimut untuk membungkus tubuh Tri Ardiyanto.

Keesokan harinya, sekitar pukul 04.00, Dedi membuang jenazah Tri Ardiyanto di Jembatan Ketileng, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Hingga akhirnya, tubuh Tri Ardiyanto ditemukan warga pada Kamis (6/2) sekitar pukul 06.10 di Sungai SWD II, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Dedi bakal dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.‎ Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Selain Dedi, polisi juga menangkap pasangan suami istri, Toib Asrofi-Dwi Yanti, yang membeli mobil Tri Ardiyanto. Pedagang bakso ini turut diamankan atas dugaan sebagai penadah.

"Awal‎nya, mereka tidak mengakui jika mobil yang dibeli merupakan barang rampasan. Saat ditanya polisi, keduanya memberi alasan berbelit hingga akhirnya mereka mengaku," jelas Kapolres Jepara.

Mobil Honda Jazz yang semula berwarna putih juga sudah berubah menjadi warna hitam karena Toib telah menutup bodi mobil menggunakan cutting sticker.

Kepada polisi, Toib mengaku membeli mobil milik Tri Ardiyanto itu dari Harun Wijaya senilai Rp 25 juta. Namun, Toib baru membayar Rp 7 juta.

"Penadah ini sudah membayar Rp 7 juta tapi kesepakatannya, mereka membayar Rp 25 juta," jelas dia.

Dalam gelar perkara, Dwi Yanti duduk di kursi roda. Dia masih syok sehingga tak mampu berdiri. "Keduanya kami jerat Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan barang curian," ujar dia. 

Dipecat dari TNI lantaran Penggelapan

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yosi Andi Kusuma mengungkapkan, Dedi Safi'i (33), pembunuh pengemudi taksi daring Tri Ardiyanto, warga Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, merupakan pecatan TNI.

Dedi diberhentikan dengan tidak hormat dari kesatuannya lantaran beberapa kali menggelapkan mobil temannya.

Yosi mengatakan, Dedi merupakan mantan anggota TNI Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga‎. Dedi dipecat tahun 2007.

"Tapi, kejadian merampas mobil hingga membunuh korbannya, menurut pengakuan pelaku, baru pertama ini," ungkap Yosi di Mapolres Jepara, Rabu (4/3). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved