Promoter Polda Jateng
Ditantang di Medsos dan Salah Sasaran, Geng Remaja di Semarang Ini Serang dan Bacok Warga Rusun
Polsek Gayamsari menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap satu warga Rusunawa Jalan Sawah Besar Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari Kota Semarang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Para pelaku di tangkap di rumahnya masing-masing, tersangka Niko Noval Eka Saputra (18) di Pedurungan dan AIP (17) di tangkap di Banyumanik.
"Geng itu merasa ditantang di media sosial, namun yang disasar bukanlah yang dituju, bisa disebut salah sasaran," ujarnya.
Geng tersebut mengaku baru sekali beraksi baik dalam menyerang orang lain maupun dalam melakukan aksi kejahatan.
"Kami tangkap kurang dari 24 jam hasil kerja sama tim Opsnal Polsek Gayamsari dengan Tim Resmob Polrestabes Semarang," ungkapnya.
Dua tersangka pengeroyokan terjerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (iwn)
• KSOP Kelas 1A Semarang Tegaskan 1.100 Lebih Penumpang dan Awak Kapal Pesiar Viking Sun Tak Turun
• Anak Mundjirin Malah Dukung Ngesti-Basari di Pilbup Semarang 2020, Ini Respon Orangtuanya
• BNNK Batang Jalin Kerjasama dengan Tribun Jateng, Windarto : Media Wadah Sosialisasi Bahaya Narkoba
• Meski Masih Kondusif, Polisi Mulai Jaga 24 Jam KPU Kabupaten Kebumen