Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sudah Live Instagram, Tak Ada Lawan Tawuran, Geng Dua Kampung Semarang Bacok Pemuda Lagi Nongkrong

Dua tersangka pengeroyokan di Rusunawa Sawah Besar Kaligawe Semarang ternyata merupakan gerombolan anak muda yang menamai geng Dua Kampung.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Tersangka Niko Noval Eka Saputra (18) dan AIP (17) di Kantor Polsek Gayamsari. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua tersangka pengeroyokan di Rusunawa Sawah Besar Kaligawe Semarang ternyata merupakan gerombolan anak muda yang menamai geng Dua Kampung.

"Nama geng kami Dua Kampung, gabungan dari Kampung Karanganyar dan Margosari.

Kami cari musuh lewat live instagram dengan akun @dua_kampung," ujar seorang tersangka pengeroyokan, Niko Noval Eka Saputra (18) kepada Tribunjateng, Jumat (6/3/2020).

Niko menjelaskan ketika live pada Sabtu (29/2/2020) malam, ternyata ada anggota geng dari Akun @North geng yang menantang duel dengan bawa senjata tajam.

Baim Wong Dapat WhatsApp dari Pencuri Motornya yang Kini di Penjara: Saya Nggak Bales

KSAD Andika Perkasa Bengong Tahu Alasan Pria Ini Masuk TNI, Fisik Diragukan, Kaget Tahu Keahliannya

Mengharukan: Seorang Ibu Histeris Melihat Anaknya yang Masih PAUD Terlindas Trailer di Depannya

Buron Berhari-hari, Pasutri Asal Sragen yang Bahu-membahu jadi Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap

"Kesepakatan kami tempur di lokasi pertengahan kampung antara Rusunawa Sawah Besar dan Karanganyar.

Sampai di sana sepi.

Tidak ada anggota North Geng yang kami temui, padahal kami sudah siap," jelasnya.

Karena tidak mendapatkan lawan, akhirnya mereka memutuskan untuk mendatangi North Geng di Rusunawa Sawah besar.

Ketika sampai di tempat itulah, Niko dan gerombolannya mendapati korban dan dua orang temannya yang sedang nongkrong.

"Saya teriaki mereka, woii, keluar woii tetapi tidak ada respon.

Saya dan kawan ketemu tiga orang itu, namun bukan incaran.

Saya juga tidak kenal korban, saya bacok hanya satu kali," jelasnya.

Niko mengaku saat melakukan aksinya tidak dipengaruhi minuman keras atau obat-obatan.

"Saya khilaf melakukan pembacokan itu," ujar pemuda pengangguran ini.

Polsek Gayamsari menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap satu warga Rusunawa Jalan Sawah Besar Kelurahan Kaligawe Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.

Kapolsek Gayamsari Kompol Warijan menuturkan, kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu (1/3/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Kejadian tepat di Gapura Rusunawa Sawah Besar.

Korban Didik Tri Prasetya (20) warga Rusunawa Sawah Besar Kaligawe Semarang malam itu nongkrong di taman Rusunawa bersama dua temannya hingga dini hari.

Satu gerombolan pemuda berjumlah 15 orang dengan menaiki sepeda motor datang, masing-masing berbonceng tiga.

Mereka berhenti di depan parkiran truk di seberang Rusunawa.

Selanjutnya berteriak-teriak menantang korban dengan dua orang temannya.

"Tidak hanya meneriaki, gerombolan tersebut juga melempar batu ke arah Didik dkk," kata Warijan.

Mendapat perlakuan tersebut, korban dan kedua temannya berusaha menghampiri gerombolan tersangka.

Sebelum menghampiri, korban langsung dikejar tersangka Niko dan AI yang membawa senjata tajam berupa clurit.

Korban dan temannya akhirnya mengurungkan niat menghampiri gerombolan tersebut.

Sebaliknya, kedua tersangka beringas mengejar korban.

Nahas, korban terjatuh karena terpeleset di dekat Gapura Pintu Masuk Rusunawa dalam posisi tengkurap.

"Ketika dalam posisi tersebut, kedua tersangka mengayunkan clurit ke arah korban.

Korban mengalami luka-luka di bagian pinggang kanan dan paha bagian kanan," jelasnya.

Dikatakan Kapolsek, melihat korban tidak berdaya, dua teman korban berteriak meminta bantuan kepada penghuni rusun.

Setelah itu, warga keluar dan geng motor Dua Kampung langsung melarikan diri.

Korban dibawa ke klinik 24 jam untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut Warijan, tersangka yakni Niko Noval Eka Saputra (18) warga Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan dan AIP (17) warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.

Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Tersangka Niko Noval Eka Saputra (18) di Pedurungan dan AIP (17) ditangkap di Banyumanik.

"Geng itu merasa ditantang di media sosial, namun yang disasar bukanlah yang dituju.

Bisa disebut salah sasaran," ujarnya.

Geng Dua Kampung ini mengaku baru sekali beraksi, baik dalam menyerang orang lain maupun dalam melakukan aksi kejahatan.

"Kami tangkap kurang dari 24 jam hasil kerja sama tim Opsnal Polsek Gayamsari dengan Tim Resmob Polrestabes Semarang," ungkapnya.

Dua tersangka pengeroyokan terjerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (iwn)

Lyodra Ginting Juara Indonesian Idol X Mengaku Pernah Nakal, Ia Minta Maaf di Depan Guru-guru SMAnya

Lama tak Jumpa, Raffi Ahmad Mati Kutu Ketemu Yuni Shara, Kakak KD Balas Elus Kepala Suami Nagita

Ini Quote Terakhir Milea Adnan Hussain Tahun 2017, Kecewa pada Dilan

Cerita Ari Lasso soal Ahmad Dhani yang Dikepung 11 Preman, Teman-temannya Kabur, Ini yang Terjadi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved