Berita Semarang
Kisah Anggota Geng Dua Kampung Cari Lawan di Live Instagram, Marah Lawan tak Datang, Bacok Warga
Pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap Didik Tri Prasetya (20), warga Rusunawa Kaligawe ditangkap jajaran Polsek Gayamsari.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tak ayal, Didik dan dua temannya pun balik kanan.
Tapi naas, Didik terpeleset dan jatuh di dekat gapura pintu masuk rusunawa.
"Saya bacok hanya satu kali. Saya khilaf melakukan pembacokan," ucap Niko yang mengenakan baju tahanan itu.
Didik pun tak berdaya. Melihat itu, dua temannya yang berhasil selamat langsung minta bantuan warga rusunawa.
Begitu warga rusunawa keluar, Niko dan gerombolannya langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Sementara Kapolsek Gayamsari Kompol Warijan menerangkan, pihaknya berhasil menangkap Niko dan AIP tak kurang dari 24 jam setelah pembacokan.
Niko ditangkap di Pedurungan, sementara AIP yang tercatat masih duduk sebagai pelajar SMK di Semarang itu ditangkap di Banyumanik.
"Penangkapan mereka merupakan hasil kerja sama tim Opsnal Polsek Gayamsari dengan Resmob Polrestabes Semarang," ujarnya kemarin.
Warijan menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru sekali melakukan penyerangan.
Mereka menyerang karena merasa ditantang geng lain di media sosial.
Karena perbuatannya, lanjut Warijan, tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (iwn)