Kasus Pemerkosaan
Pendeta HL Tersungkur saat Digiring Ke Mapolda Jatim, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan
Proses penangkapan pendeta atau pemuka agama dalam kasus pemerkosaan, HL (50) di Surabaya, diwarnai insiden kecil, tersungkur di bawah tangga
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Proses penangkapan pendeta atau pemuka agama dalam kasus pemerkosaan, HL (50) di Surabaya, diwarnai insiden kecil.
Tersangka dugaan pemerkosaan itu jatuh tersungkur saat masuk ke pintu utama Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020) siang.
Ketika sampai di Mapolda Jatim menaiki mobil penyidik, HL digiring dari halaman parkir menuju pintu masuk Gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka.
• Seusai Bunuh Bocah, Siswi SMP Update Status di Facebook: Balita Tak Bernyawa Itu di Lemari Bajuku
• Pengakuan Siswi SMP Bunuh Bocah Terinspirasi dari Film hingga Misteri Buku Catatan
• Kalista Iskandar Tak Hafal Pancasila di Puncak Puteri Indonesia 2020, Najwa Shihab Memaklumi
• Korea Utara Akan Tembak Warga China Pelintas Perbatasan untuk Cegah Penyebaran Corona
Sejak turun dari mobil, pria berkaca mata itu terus berupaya menutupi wajahnya menggunakan selembar kain yang ia pegang di tangan kanannya.
Kepalanya terus menunduk seraya menyibak kerumunan awak media yang berjejal di depannya.
Setibanya di depan pintu kaca gedung yang dibatasi dengan tiga anak tangga terhubung langsung dengan jalan, entah HL kurang waspada terhadap tiga anak tangga yang akan dipijaknya, atau karena terdorong kerumunan penyidik dan wartawan di belakangnya.
Tubuh HL sontak terjerembab ke arah depan, tapi untungnya tubuh HL cepat dibopong oleh beberapa penyidik yang sigap melihat insiden tersebut.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, HL telah berstatus sebagai tersangka atas dugaan merudapaksa seorang wanita asal Surabaya berinisal IW (26).
"Namun setelah ditangkap ini kami akan tetap melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya pada awak media di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).
Kini penyidiknya sedang disibukkan dengan memeriksa HL pasca berstatus sebagai tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan ini kami belum tahu. Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan perkembangan," bebernya.
Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.
Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat berusia di bawah umur, kisaran 12 tahun.