Berita Grobogan
Kiai dan 5 Santriwati Tenggelam di Lubang Galian C Grobogan, ESDM Jateng Bentuk Tim Investigasi
Kiai dan lima santriwati meninggal tenggelam di lubang bekas galian C di Grobogan, Jawa Tengah
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: abduh imanulhaq
Kiai dan lima santriwati meninggal tenggelam di lubang bekas galian C di Grobogan, Jawa Tengah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah telah mengerahkan tim untuk menginvestigasi meninggalnya enam warga karena tenggelam di kubangan bekas galian C.
Musibah itu menimpa satu kiai pengasuh dan lima santri Pondok Pesantren Alatafiah Dusun Subotuwo, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Grobogan.
"Tim ESDM Provinsi Jateng sudah ke lokasi kejadian," kata Kepala Dinas ESDM Sujarwanto Dwiatmoko kepada Tribunjateng.com.
• Gagal Rampok Mobil, Begal Jerat Leher Driver Grab Boyolali Pakai Kabel USB dan Tusuk Perut Sisi Kiri
• Janda Sebatangkara Meninggal di Kamar Mandi, Sempat Digigit Biawak, Baru Dapat Arisan PKK 600 Ribu
• Rudy Katakan pada Kader, Purnomo-Teguh Pasti Menang Tapi Nyambut Gawe, Ini Tanggapan Gibran
• BREAKING NEWS: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Jalan Tol Muktiharjo Semarang
Dia menegaskan pemerintah tidak tinggal diam, melakukan investigasi atas musibah yang menimpa kiai dan santrinya itu.
Tim akan meneliti sebab kejadian serta mencari pelaku dab penanggung jawab pertambangan tersebut.
Sujarwanto juga memastikan bahwa kubangan tersebut bekas galian C yang tidak berizin atau ilegal.
"Ini tidak berizin. Kami akan minta pertanggungjawaban terhadap pengelolanya," tandasnya.
Berdasarkan data di instansinya, galian tanpa ijin di Jateng mencapai 187.
Sedangkan yang berizin ada 324 tambang.
Untuk yang mengantongi izin, pihaknya telah meminta adanya reklamasi usai penambangan dilakukan.
Pemilik tambang galian C diminta untuk menaati aturan yang berlaku.
Semua pemilik tambang juga telah diundang untuk mendapatkan pengarahan di Wisma Perdamaian Semarang, baru-baru ini.
"Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa jangan setelah masa tambang selesai terus tidak direklamasi.
Lalu, jangan sampai melebihi koordinat yang sudah ditentukan. S