Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Nasib Keluarga Driver Grab Boyolali, Istri Terpaksa Jual Sapi Demi Kebutuhan Hidup dan Cicilan Mobil

Mata Wahyuningsih (28) tampak berkaca-kaca dan suaranya pun terbata-bata saat berbicara soal kondisi yang dialami suaminya itu.

Istimewa/ Facebook
Kolase foto driver grab (kiri) dan pembegal (kanan) di Boyolali. 

Ibu dua anak itu menuturkan Muryanto kini sudah bisa diajak berbicara.

"Sudah sadar, ini tadi sudah sadar dan sudah bisa diajak bicara," tutur Wahyuningsih.

Ia mengaku dirinya tidak menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk operasi Muryanto.

"Tidak pakai, biaya umum tapi saya kurang tahu total biayanya berapa," aku Wahyuningsih.

Wahyuningsih menuturkan Muryanto akan diobservasi terlebih dulu di ruang ICU untuk menentukan keputusan lanjutan.

"Untuk saat ini di ICU dulu, satu sampai dua hari, kondisinya sudah membaik, semuanya sudah normal," tuturnya.

Terancam Pasal Berlapis

Pelaku pembegalan P (33) terancam terkena pasal berlapis akibat perbuatan terhadap driver taksi online Muryanto (28) warga Dukuh Tegaltemon RT 008 RW 004, Desa Jemowo Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jateng.

Aksi begal tersebut dilakukannya di wilayah Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Minggu (8/3/2020) malam.

Warga Desa Klumprit, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo itu terancam dijerat pasal tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Mulyanto menyampaikan pelaku terancam Pasal 53 ayat 1 Juncto 365 ayat 1 dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Pelaku pembegalan driver Go Car dipapah polisi yang berhasil ditangkap di daerah Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Senin (9/3/2020).
Pelaku pembegalan driver Go Car dipapah polisi yang berhasil ditangkap di daerah Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Senin (9/3/2020). (TRIBUNSOLO/ ADI SURYA)

"Percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 53 ayat 1 juncto 365 ayat 1 dijatuhi hukuman paling lama 15 tahun penjara," terang Mulyanto kepada TribunSolo.com saat pengungkapan kasus di Mapolres Boyolali, Senin (9/3/2020).

"Pelaku juga terancam pasal penganiayan juga 2 tahun penjara," imbuhnya membeberkan.

Pelaku sempat menikam lambung sebelah kiri dan menggores leher korban menggunakan obeng saat beraksi.

Mulyanto mengatakan pelaku terancam hukuman penjara lebih berat.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved