Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video 3.300 Botol Minyak Goreng Tanpa Izin Edar Dimusnahkan

Kejari Kabupaten Karanganyar musnahkan sekitar 3.300 minyak goreng kemasan botol plastik tanpa izin edar di kolam Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (I

Penulis: Agus Iswadi | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Berikut ini video 3.300 botol minyak goreng tanpa izin edar dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar musnahkan sekitar 3.300 botol minyak goreng kemasan plastik tanpa izin edar di kolam Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Selasa (10/3/2020).

Minyak goreng kemasan botol plastik dengan ukuran 425 ml, 900 ml dan 1.000 ml itu dimusnahkan dengan cara menuang minyak dari dalam kemasan ke dalam kolam tinja, sedangkan kemasannya dicacah menggunakan mesin pencacah.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pihak kecamatan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Karanganyar, Harinto Wibowo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Totalnya ada 3.300 an botol plastik berisi minyak goreng tanpa izin edar dengan berbagai ukuran, mulai dari 425 ml, 900 ml, dan 1.000 ml.

Selain itu juga ada botol plastik kosong, kardus dan label.

Dijelaskannya, setalah berkoordinasi dengan DLH Karanganyar, barang bukti tersebut akhirnya dimusnahkan di IPLT Kaliboto supaya tidak mencemari lingkungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Akhmad Muhdhor menyampaikan, perkara ini hasil penyidikan dari Polda Jateng pada akhir 2019 lalu.

Terpidana atas nama Supardi warga Mojogedang tertangkap saat memasarkan minyak goreng kemasan tanpa izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) itu di wilayah Semarang.

"Minyak goreng itu tidak ada izin dari BPOM. Kedapatan saat memasarkan di Semarang. Setelah ditelusuri pabriknya ada di Mojogedang," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (10/3/2020).

Atas tindakannya, pelaku dijerat UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan divonis empat bulan penjara. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved