Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Warga Batang yang Lapor SPT Pajak Baru 48 Persen, Bupati Wihaji: Harus Ada Kerja Sama Berbagai Pihak

Sedangkan untuk capaian pembayaran wajib pajak di Kabupaten Batang tahun 2020 yang sudah dibayarkan baru mencapai 10 persen

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Dina Indriani
Penandatanganan aksi panutan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati setempat, Selasa (10/3/2020). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Bupati Batang Wihaji menyebut yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di Kabupaten Batang baru mencapai 48 Persen.

Sedangkan untuk capaian pembayaran wajib pajak di Kabupaten Batang tahun 2020 yang sudah dibayarkan baru mencapai 10 persen.

"Harus ada kerjasama dengan kepala OPD, Camat dan Kepala Desa untuk mengajak masyarakat melaporkan SPT, sekaligus para pemimpin juga bisa menjadi contoh sebagai warga yang taat pajak," tutur Wihaji saat kegiatan aksi panutan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berlangsung di Pendopo kantor bupati setempat, Selasa (10/3/2020).

Bupati juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPTnya, karena uang pajak yang dikumpulkan untuk pembangunan bersama.

"Ayo warga Batang bayar pajak yang sesuai dengan aturan, yakinlah sekarang sangat transparan uan dikembalikan untuk pembangunan," ujarnya.

Kepala Kantor KPP Pratama Batang Artiek Purnawestari mengatakan, secara target Kantor Pelayanan Pajak yang memiliki dua wilayah Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal nilai total targetnya tahun 2020 mencapai Rp 1,01 triliun.

Untuk Batang mencapai 60 persen atau Rp 600 Miliar menjadi tanggung jawab KPP Pratama Batang.

"Tahun 2019 realisasi penerimaan kurang menggembirakan hanya sekitar 80,8 persen, tahun 2017-2018 capainya sangat bagus yakni 115 persen karena masih ada pengerjaan jalan tol, sehingga saat ini pajak yang diambil dari penghasilan di Batang," jelasnya.

Dikatakannya, untuk 2020 KPP Pratama Batang target kenaikanya 28 persen dari realisasi tahun lalu, maka harus menjadi tangungjawab semua yang tentunya harus bekerjasama dengan stakeholder, Pemkab dan para pengusaha.

"Dari target sekiar Rp 600 Miliar, sebenarnya bisa melebihi dua kali lipat kalau melihat potensi, karena wilyah kita Produk Domestik Bruto (PDRB) masing - masing kecamatan cukup besar," jelasnya.

Ia juga menjelaskan untuk prosentasi pembayaran wajib pajak di Batang paling besar di Perusahaan contohnya, PLTU.

"Karena pembangunan PLTU tidak akan berlangsung lama, oleh karena itu, harus mencari pengganti wajib pajak dari usaha di lingkungan Batang sendiri," ujarnya.

Dijelaskan pula, bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT batas waktunya 31 Maret, bagi wajib pajak perorangan akan disanksi Rp 100 Ribu.

"Sedangkan untuk perusahaan batas waktunya 30 April kalau terlambat melaporkan sanksinya Rp 1 Juta," pungkasnya. (din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved