Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Di Jawa Tengah Tercatat Ada Sekitar 350 Ribu Orang Penyalah Guna Narkoba

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
IST
Kegiatan Kesbangpol Jawa Tengah dalam rangka Konsultasi Publik Raperda P4GN Provinsi Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN & PN).

Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah.

Kepala Bidang Ketahanan Bangsa Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Siswadi Suryanto mengatakan, tanggung jawab pencegahan penyalahgunaan narkoba itu bukan hanya menjadi ranah dan wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polisi.

Beli Honda Jazz Cash tapi Mobil Malah Ditarik Debt Collector, Ihsan Lapor ke Polsek Gemolong Sragen

Dul Jaelani Mundur dan Bungkam Soal Tiara : Saya Mundur Tak Ingin Ganggu & Hargai Kekasih Tiara

Asisten Yakin Ririn Ekawati Konsumsi Narkoba, Ternyata Sempat Muntahkan Pil Happy Five di Mobil

Gagal Rampok Mobil, Begal Jerat Leher Driver Grab Boyolali Pakai Kabel USB dan Tusuk Perut Sisi Kiri

Tanggung jawab pencegahan itu juga berada di pundak pemerintah provinsi.

Apalagi, saat ini tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah ini mencapai 1,8 persen atau sekitar 350 ribu penyalah guna narkoba. Itu jumlah yang tercatat.

Sementara yang tidak tercatat bisa tiga kali lipatnya.

"Kalau tidak tercatat penyalahguna narkoba itu seperti gunung es. Itu bisa tiga kali lipat, taruhlah 1 juta (penyalah guna narkoba).

Kalau penduduk Jawa Tengah 34 juta lebih, jadi bisa asumsinya setiap 35 orang 1 orang penyalah guna narkoba.

Ini sangat darurat narkoba di Indonesia dan di Jawa Tengah," ujar Siswadi di sela-sela konsultasi publik Raperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN & PN) di The Adhiwangsa Hotel & Convention, Selasa (10/3/2020).

Nantinya jika Perda itu telah terbit diharapkan bisa menjadi senjata bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan pencegahan secara maksimal terhadap penyalahgunaan narkoba.

Mengingat, lanjut Siswadi, saat ini bisa dikatakan 27,7 persen penyalah guna narkoba di Jawa Tengah merupakan kalangan mahasiswa dan pelajar.

Seharusnya merekalah generasi yang akan menjadi tumpuan bagi Jawa Tengah maupun Indonesia dalam melimpahnya penduduk usia produktif.

Atau, setidaknya Perda tersebut mampu meminimalisir secara signifikan terjadap jumlah penyalah guna narkoba di Jawa Tengah.

"Sehingga bagaimana benar-benar kita jaga bonus demografi ini.

Kita persiapkan penguatan karakter yang bebas dari penyalahgunaan narkoba menuju SDM unggul akhirnya menuju Indonesia emas," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved