Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Demo Buruh Jateng Tolak Omnibus Law di Semarang

Buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah menggelar aksi demontrasi penolakan Omnibus Law.

Penulis: Adelia Sari | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video demo Buruh Jateng Tolak Omnibus Law di Semarang.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah menggelar aksi demontrasi penolakan terhadap rencana pengesahan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja, pada Rabu (11/4/2020) siang.

Ratusan buruh tersebut menyuarakan penolakan tersebut di depan Komplek Gubernuran Jawa tengah.

Dalam aksi demonstrasi itu, massa KSBSI dijumpai oleh Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yudi Indras Wiedarto.

Dalam orasinya, Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah, Wahyudi mengatakan, dalam Omnibus Law tersebut terdapat pasal-pasal yang mengebiri perlindungan terhadap tenaga kerja.

"Kami meminta anggota DPRD Jateng sepaham dengan kami menolak Omnibus Law. Kami minta sampaikan surat tuntutan kami ke DPR dan Presiden," katanya.

Ia juga menyayangkan draf RUU tersebut sudah sampai pada pembahasan oleh DPR RI.

Menurutnya draf tersebut merupakan rancangan dari Menko perekonomian tanpa kinerja dari tim penyusun undang-undang yang terdiri dari berbagai stakeholder.

"Tim dibentuk tanggal 7 Februari dan pada  tanggal 12 draf sudah masuk DPR. Bagaimana bisa draf itu muncul di DPR padahal tim belum bekerja.

Kami minta draf tersebut dicabut, biarkan tim yang terdiri stakeholder bekerja dulu menyusun (rancangan) undang-undang," paparnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiedarto mengatakan, pihaknya akan segera mengirim tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat.

Ia pun juga sepaham bahwa ada beberapa peraturan yang dinilai tidak tepat dalam rancangan undang-undang itu.

Satu di antaranya poin dalam ketenagakerjaan.

Yudi menambahkan, ada poin yang melemahkan keterserapan angkatan tenaga kerja Indonesia.

Satu di antaramya, dihapuskannya kartu izin kerja bagi tenaga kerja asing yang bisa mengurangi kesempatan angkatan tenaga kerja di negara sendiri.

Selanjutnya, tenaga kerja asing yang tidak diperlukan mempelajari budaya Indonesia yang memungkinkan perusahaan asing hanya menerima pekerja dari negara asalnya.

"Namun juga memikirkan solusinya dengan mengadakan diskusi kemudian hasil diskusi itu disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI," kata politikus Partai Gerindra ini.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved