Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karyawan

Dampak Corona: Pemerintah AKan Bebaskan Pajak Gaji Karyawan, Berlaku Selama 6 Bulan

Pemerintah akan menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 semua karyawan/ti atau pegawai.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri diskusi 'Challenges of Diversity Management in a Public Organization' di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (UI), di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/10/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 semua karyawan/ti atau pegawai.

Kemudahan ini merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus Corona.

Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya. 

"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (11/3).

Dia menjelaskan, stimulus tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan pemerintah.

Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).

"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan spapce untuk mereka dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," kata dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan paket stimulus tersebut akan berlaku selama enam bulan setelah diundangkan.

Sektor Manufaktur

Sektor manufaktur mendapat 'berkah' dari adanya wabah virus Covid-19 atau corona melalui stimulus dari pemerintah yang menahan sementara PPh 25 bagi pelaku usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah baru mengutamakan insentif tersebut untuk sektor manufaktur.

"Sektornya manufaktur semua, diterapkan sesudah selesai payung hukumnya. Sedang disiapkan.

Mudah-mudahan April bisa (jadi)," ujar Airlangga Hartarto yang merangkap Ketua Umum DPP Partai Golkar di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Airlangga menjelaskan, tujuan stimulus perpajakan tersebut adalah untuk memperkuat daya beli, serta mendorong sisi suplai dan permintaan.

"Masa berlakunya 6 bulan, begitu kita bikin dalam 6 bulan review lagi seperti apa. Bisa diperpanjang," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah juga mengkaji lagi evaluasi terkait kemudahan impor dengan mengurangi atau menghapuskan Lartas sektor tertentu.

"Kemudian, integrasi sistem online daripada Inaport di pelabuhan dan Bea Cukai National Logistic Ecosystem (NLE).

Tujuannya supaya memudahkan impor, teknisnya dirapatkan lagi karena perlu dibulatkan," ujar Airlangga.

Pemerintah tengah memfinalisasi paket kebijakan stimulus ekonomi jilid kedua untuk meredam dampak wabah virus corona terhadap perekonomian. 

Isi dari paket stimulus perekonomian itu terdiri dari insentif fiskal maupun non-fiskal.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu tujuan dari paket stimulus kedua ini ialah memberikan kemudahan impor.

“Kemudahan impor itu salah satunya dengan mengurangi atau menghapuskan lartas (larangan  dan pembatasan) untuk sektor tertentu,” tandas Airlangga usai menggelar rapat koordinasi di kantornya, Rabu (11/3/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lebih lanjut mengatakan, rencananya akan ada sekitar 749 kode HS barang yang lartasnya dihapus.

“Peraturan-peraturan lartasnya akan dikurangi sehingga untuk impor bahan baku menjadi lebih simpel dan mudah,” ujar Sri Mulyani yang juga hadir dalam rakor di kantor Kemenko.

Selain penghapusan lartas, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kemudahan impor juga akan diberikan melalui penundaan pembayaran bea masuk selama maksimal 30 hari setelah impor.

“Jadi semua kewajiban pembayaran bea masuk pada impor itu diperbolehkan untuk dilunasi pada bulan berikutnya sebelum tanggal 10,” tutur Heru.

Heru mengatakan, fasilitas kemudahan impor ini ditujukan untuk para importir yang tergolong bereputasi baik (reputable traders), terutama yang termasuk dalam daftar Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Ditjen Bea dan Cukai.

"Kita bersinergi dengan kementerian terkait, khususnya Kemendag untuk menerapkan prinsip yang sama sekaligus tetap menerapkan manajemen risiko,” tandas Heru.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pemerintah siapkan stimulus ekonomi jilid dua, berikut isi lengkapnya (*)

(Tribun Network/yov)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved