Berita Sragen
Kronologi Tembakan Polisi Hentikan Komplotan Pencuri Mobil di Sragen, Ditemukan Baju Dinas Perwira
Sebanyak tiga residivis yang berhasil ditangkap jajaran Polres Sragen pada pertengahan Februari lalu ternyata memiliki cerita panjang.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Catur waskito Edy
Ia merupakan residivis curanmor dan pernah ditahan selama 2 tahun di Lapas Indramayu dalam kasus Curanmor.
Tersangka kedua Wahyu (39), warga Dukuh Tengah RT 02 RW 03 Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.
Ia adalah residivis curanmor, pernah ditahan di Lapas Bekasi dan menjalani hukuman 1,5 tahun.
"Tersangka ketiga ialah David (35), warga Dukuh Ngrambe Kabupaten Ngawi Jawa Timur.
Tersangka pernah ditahan di Lapas Bekasi selama 1,5 tahun dalam kasus penipuan, yang juga menyopiri mobil (untuk kabur-Red)," jelasnya.
Lintas provinsi
Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, ketiganya akan melakukan pencurian kendaraan roda empat lintas provinsi.
"Sebelum melakukan aksinya ini mereka pesta sabu-sabu dulu di kediaman Warno yang hingga kini masih dalam pencarian," terangnya.
Ketiga tersangka ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu seberat 1,12 gram.
Sabu-sabu itu ditemukan di celana sebelah kanan Rudianto.
Kapolres berujar, mobil pelaku ialah mobil rental dari Indramayu.
Di dalam mobil ditemukan pelat palsu AD 8493 U, bor listrik, dan baju dinas perwira polisi berpangkat AKP dengan nama David Wahyudi.
"Berikut dengan KTP dan kartu anggota palsu milik David.
Ini dikenakan David untuk melakukan penipuan seorang perempuan di Jawa Timur, dan mengaku berdinas di BNN," terang Raphael.
Ketiganya dijerat pasal 112 dan 114, juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (uti)