Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Kronologi Tembakan Polisi Hentikan Komplotan Pencuri Mobil di Sragen, Ditemukan Baju Dinas Perwira

Sebanyak tiga residivis yang berhasil ditangkap jajaran Polres Sragen pada pertengahan Februari lalu ternyata memiliki cerita panjang.

Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Polisi menunjukkan lubang di mobil bekas tembakan pistol polisi saat upaya kejar-kejaran. 

Ia merupakan residivis curanmor dan pernah ditahan selama 2 tahun di Lapas Indramayu dalam kasus Curanmor.

Tersangka kedua Wahyu (39), warga Dukuh Tengah RT 02 RW 03 Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.

Ia adalah residivis curanmor, pernah ditahan di Lapas Bekasi dan menjalani hukuman 1,5 tahun.

"Tersangka ketiga ialah David (35), warga Dukuh Ngrambe Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Tersangka pernah ditahan di Lapas Bekasi selama 1,5 tahun dalam kasus penipuan, yang juga menyopiri mobil (untuk kabur-Red)," jelasnya.

Lintas provinsi

Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, ketiganya akan melakukan pencurian kendaraan roda empat lintas provinsi.

"Sebelum melakukan aksinya ini mereka pesta sabu-sabu dulu di kediaman Warno yang hingga kini masih dalam pencarian," terangnya.

Ketiga tersangka ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu seberat 1,12 gram.

Sabu-sabu itu ditemukan di celana sebelah kanan Rudianto.

Kapolres berujar, mobil pelaku ialah mobil rental dari Indramayu.

Di dalam mobil ditemukan pelat palsu AD 8493 U, bor listrik, dan baju dinas perwira polisi berpangkat AKP dengan nama David Wahyudi.

"Berikut dengan KTP dan kartu anggota palsu milik David.

Ini dikenakan David untuk melakukan penipuan seorang perempuan di Jawa Timur, dan mengaku berdinas di BNN," terang Raphael.

Ketiganya dijerat pasal 112 dan 114, juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved