Berita Sragen
Kronologi Tembakan Polisi Hentikan Komplotan Pencuri Mobil di Sragen, Ditemukan Baju Dinas Perwira
Sebanyak tiga residivis yang berhasil ditangkap jajaran Polres Sragen pada pertengahan Februari lalu ternyata memiliki cerita panjang.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN -- Sebanyak tiga residivis yang berhasil ditangkap jajaran Polres Sragen pada pertengahan Februari lalu ternyata memiliki cerita panjang.
Komplotan penjahat itu tertangkap setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan aparat Kepolisian.
Bahkan, aparat sampai harus memberondong enam peluru untuk menghentikan aksi pelaku.
Ketiganya berusaha kabur saat digerebek dalam sebuah pesta narkoba di rumah Warno, warga Tegal Arum, Plumbon, Sambungmacan, Sragen.
Mereka kabur dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna putih berpelat E 1810 RJ dengan tulisan Hello Kitty, berikut gambarnya berwarna pink.
"Mereka berhasil ditangkap di jalan kampung, Dukuh Made, Kecamatan Sambungmacan setelah menabrak mobil petugas, Toyota Avanza bernopol AD 8619 QD," kata Kasatreskoba Sragen, AKP Joko Satriyo Utomo, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dalam gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (11/3).
Menurut dia, sebanyak enam peluru yang ditembakkan itu meliputi tiga peluru merupakan tembakan peringatan
Dua peluru ditembakkan mengenai bagian belakang mobil pelaku yang kabur, satu di antaranya tembus hingga bagian depan.
"Satu peluru yang tembus dari belakang hingga depan itu melesat lewat tengah-tengah, di antara dua tersangka yang duduk di belakang.
Satu peluru lagi mengenai samping kiri mobil yang mengakibatkan bodi mobil berlubang dengan diameter 0,5 sentimeter," jelasnya.
Setelah diberondong peluru, Joko menyatakan, mobil Hello Kitty tersebut akhirnya menabrak mobil anggota Polres Sragen.
"Dua pelaku yang duduk di belakang itu yang membujuk satu pelaku yang menopir untuk menabrakkan mobil milik anggota yang berusaha memblokade jalan mereka," jelasnya.
Dalam insiden itu, Joko menuturkan, ketiga pelaku tidak mengalami luka-luka.
Tetapi, keenam anggota yang saat itu mengejar pelaku mengalami lebam akibat terpental di dalam mobil.

Ketiga tersangka adalah Rudiyanto (30), tahun warga Desa Amis Kecamatan Cikedang Kabupaten Indramayu.
Ia merupakan residivis curanmor dan pernah ditahan selama 2 tahun di Lapas Indramayu dalam kasus Curanmor.
Tersangka kedua Wahyu (39), warga Dukuh Tengah RT 02 RW 03 Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.
Ia adalah residivis curanmor, pernah ditahan di Lapas Bekasi dan menjalani hukuman 1,5 tahun.
"Tersangka ketiga ialah David (35), warga Dukuh Ngrambe Kabupaten Ngawi Jawa Timur.
Tersangka pernah ditahan di Lapas Bekasi selama 1,5 tahun dalam kasus penipuan, yang juga menyopiri mobil (untuk kabur-Red)," jelasnya.
Lintas provinsi
Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, ketiganya akan melakukan pencurian kendaraan roda empat lintas provinsi.
"Sebelum melakukan aksinya ini mereka pesta sabu-sabu dulu di kediaman Warno yang hingga kini masih dalam pencarian," terangnya.
Ketiga tersangka ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu seberat 1,12 gram.
Sabu-sabu itu ditemukan di celana sebelah kanan Rudianto.
Kapolres berujar, mobil pelaku ialah mobil rental dari Indramayu.
Di dalam mobil ditemukan pelat palsu AD 8493 U, bor listrik, dan baju dinas perwira polisi berpangkat AKP dengan nama David Wahyudi.
"Berikut dengan KTP dan kartu anggota palsu milik David.
Ini dikenakan David untuk melakukan penipuan seorang perempuan di Jawa Timur, dan mengaku berdinas di BNN," terang Raphael.
Ketiganya dijerat pasal 112 dan 114, juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (uti)