Berita Pekalongan
Mantan Kades di Pekalongan Ini Bawa Uang Dana Desa Rp 292 Juta ke Dukun Dijanjikan jadi 1 Miliar
Sugito (55), mantan Kepala Desa Wonosido, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, ditahan Satreskrim Polres Pekalongan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
AKBP Aris mengungkapkan, banyak pihak yang mengawasi penggunaan Dana Desa.
Selain kepolisian, ada juga dari kejaksaan, dan pihak lain.
"Oleh karena itu, saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan agar tidak main-main terhadap Dana Desa," ucapnya.
Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, Sugito dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," ujarnya. (dro)