Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Dampak Corona Sekolah Kota Semarang Apakah Diliburkan? Dinas Pendidikan: Belum

Meliburkan sekolah di Kota Semarang karena merebaknya virus corona, Kepala Dinas Pendidikan, Gunawan Saptogiri belum ada kebijakan.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mengenai adanya kemungkinan meliburkan sekolah di Kota Semarang karena merebaknya virus corona, Kepala Dinas Pendidikan, Gunawan Saptogiri menyampaikan belum ada kebijakan meliburkan sekolah.

"Meliburkan sekolah belum, tapi untuk kegiatan yang ada pengerahan massa kita tunda atau batalkan," ungkapnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (14/3/2020) pagi.

Namun, dia mengatakan, terkait kebijakan meliburkan sekolah sudah bicarakan dengan wali kota, wakil wali kota, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Semarang.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Kecelakaan Pickup Bawa 40 Penumpang di Wonosobo, 1 Tewas

BREAKING NEWS: Ganjar Umumkan Sekolah Seluruh Jateng Libur Dua Minggu

Menhub Positif Corona, Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Menhub Ad Interim

Diduga Menghina Presiden Jokowi di Medsos, Mahasiswa Asal Solo Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng

Hasil Observasi Sopir Pribadi Pasien Virus Corona Meninggal Asal Solo, Dinyatakan Negatif

"Termasuk night carnival dan car free day ditiadakan. Pada Kamis (12/3/2020) kemarin, sebenarnya kami ada kegiatan kemah di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dengan melibatkan 4.000 siswa, juga kami batalkan," ungkapnya.

Selain mendiadakan kegiatan pengerahan massa, Dinas Pendidikan Kota Semarang juga melakukan sosialisi Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan.

Surat Edaran yang dikeluarkan Mendikbud Nadiem Makarim tertanggal 3 Maret 2020 itu berisi 18 instruksi. Berikut isinya:

1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan
kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas
pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran
Covid-19;

2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah
Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam
menghadapi Covid-19;

3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS)
dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di
satuan pendidikan;

4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS
(minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana
mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;

5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan
lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu,
saklar lampu, komputer, papan tik (kegboard) dan fasilitas lain yang sering
terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas
pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan
tersebut;

6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;

7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak
datang ke satuan pendidikan;

8. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada);

9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan;

10. mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada
pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved