Berita Regional
Ariasta Tega Bunuh Istri Gara-gara Tersinggung Status Facebook dan Whatsapp Pelaku Diblokir
Kasus pria Bali bunuh istri karena status Facebook (FB) belum lama ini terjadi. Pria Bali yang membunuh istrinya itu adalah I Ketut Gede Ariasta (23)
Ditanyakan tentang hal itu, korban menjawab, bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa.
Lalu terjadi lah cekcok mulut antar keduanya.
Kemudian korban hendak keluar kamar.
Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.
Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.
Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.
Korban diketahui sempat menjalani rawat inap selama 13 hari.
Namun, ia kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 31 Oktober 2019.
Korban dan terdakwa diketahui menikah pada 11 Juni 2015.
Divonis 8 Tahun Penjara, Ekspresinya Dingin
Pada Senin (16/3/2020), sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).
Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini diganjar hukuman delapan tahun penjara.
Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.
Ekpresi wajahnya pun datar.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.