Berita Viral
Praktik Ningsih Tinampi di Pasuruan Ditutup Sementara, Ada Apa?
Dukun Ningsih Tinampi mengabarkan bahwa praktek pengobatan supranatural di Pasuruan, Jawa Timur ditutup sementara.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Terkait dengan pasien yang sudah terdaftar, Ningsih Tinampi mengatakan bahwa segala bentuk administrasi dan pengumuman akan diinformasikan melalui media sosial Ningsih Tinampi.
"Jika yang sudah daftar untuk penjadwalan ulang akan kami akan mengumumkan di Youtube dan Instagram," ujarnya.
Meski libur, Ningsih Tinampi mengatakan akan tetap mengunggah beberapa video di Youtube miliknya.
"Jika ada video dari Youtube kami, itu video kemarin-kemarin yang belum sempat terunggah, ini harus saya jelaskan nanti dikiranya video baru, padahal kami tutup sementara," pungkasnya.
Sebelumnya, untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus corona, pemerintah memutuskan aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja di rumah.
Bekerja jarak jauh ini diberlakukan selama dua pekan ke depan.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers, Senin (16/3/2020).
Kebijakan bekerja di rumah ini diambil setelah jumlah masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 meningkat cukup tajam.
Bahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadi salah satu menteri yang dinyatakan positif penyakit ini.
Tjahjo menegaskan, nantinya pimpinan instansi kementerian atau lembaga masing-masing akan membuat kebijakan yang mengatur siapa yang nantinya dapat bekerja di rumah dan siapa yang harus tetap bekerja di kantor.
Setidaknya, ada delapan hal yang harus menjadi pertimbangan dalam pembagian kehadiran, yaitu jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai; peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; domisili pegawai; dan kondisi kesehatan pegawai.
Kemudian, kondisi kesehatan keluarga pegawai, baik dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19; riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir; riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir; serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
"Pengaturan sistem kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Selain itu, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
Hal itu agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.