Berita Solo
KPP Pratama Surakarta Tutup Layanan Tatap Muka sampai 5 April 2020, Cegah Penyebaran Virus Corona
KPP Pratama Surakarta meniadakan pelayanan perpajakan tatap muka sampai pada 5 April 2020.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - KPP Pratama Surakarta meniadakan pelayanan perpajakan tatap muka sampai pada 5 April 2020.
Hal ini dilakukan selaras dengan instruksi Direktur Jenderal Pajak dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pelayanan tatap muka ini juga ditiadakan pada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan layanan luar kantor misalnya Pojok Pajak.
Sehubungan dengan penutupan layanan tatap muka di Kantor Pajak, Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) www.pajak.go.id.
Layanan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang sebelumnya hanya bisa diajukan langsung di kantor pajak, kini dapat dilakukan secara online melalui email resmi masing-masing KPP.
Begitu juga layanan lain seperti permohonan Lupa EFIN.
Meskipun layanan tutup muka ditiadakan, KPP Pratama Surakarta tetap membuka layanan konsultasi baik terkait pelaporan SPT, pembuatan billing, maupun konsultasi kewajiban perpajakan lainnya.
"Wajib pajak bisa menghubungi KPP Pratama Surakarta melalui saluran telepon 0271 718 246, 714 932, 718 400, faksimile 0271 728436 atau melalui email kpp.526@pajak.go.id," kata Eko, Rabu (18/3/2020).
KPP Pratama Surakarta juga menyediakan layanan konsultasi perpajakan melalui pesan instan Whatsapp di 081227102526, 082324573526 dan khusus untuk layanan kode billing bisa melalui SMS atau Whatsapp ke 0816229526.
Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan layanan kepada wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019 dengan pemberian relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Sedangkan untuk SPT masa PPh pemotongan atau pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap pembatasan layanan ini tidak menjadi halangan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak.
Wajib pajak dipersilakan menggunakan saluran komunikasi yang ada untuk tetap terhubung dengan KPP Pratama Surakarta," kata dia.(*)