Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Resmi, Pemerintah Batasi Pembelian Sejumlah Bahan Pokok Mulai Hari Ini, Simak Daftarnya

Artinya, mereka butuh banyak persiapan untuk berada di rumah setidaknya sampai dua minggu ke depan.

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Pedagang sembako di Pasar Cepiring Kendal saat menunggu pembeli di kiosnya, Kamis (12/3/2020). 

Resmi, Pemerintah Batasi Pembelian Sejumlah Bahan Pokok Mulai Hari Ini, Simak Daftarnya

TRIBUNJATENG.COM - Mewabahnya virus corona di Indonesia membuat masyarakat khawatir.

Tak heran dalam waktu singkat masker dan hand sanitizer habis dalam waktu sekejab.

Jika pun ada, harganya sangat mahal dan membuat masyarakat tambah khawatir.

Selain masker dan hand sanitizer, masyarakat juga membeli berbagai kebutuhan pokok.

Ashanty Murka Dapat Undangan Lamaran Putrinya dengan Atta Halilintar: Aurel Jadi Kegatelan Banget!

Ngeri, Batu Besar Jatuh dari Tebing di Karangsambung Kebumen, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

Mundur karena Corona, Ini Jadwal Terbaru Tahapan Penerimaan CPNS 2020

Baim Wong Kena Semprot Rafathar Putra Raffi Ahmad: Om Baim Nggak Baik Sama Anak Sendiri Kiano

Tujuannya karena pemerintah sudah menyarankan bekerja dari rumah atau tetap di rumah.

Pemerintah juga telah mengumumkan untuk melakukan social distancing.

Artinya, mereka butuh banyak persiapan untuk berada di rumah setidaknya sampai dua minggu ke depan.

Nah, melihat informasi ini pun Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi demi menjaga stok di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Adapun, sejumlah bahan pokok itu antara lain beras, gula, minyak goreng, dan mie instan.

Dilansir dari kompas.com pada Rabu (18/3/2020), masyarakat dibatasi membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mie instan maksimal dua dus.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.

"Tadi malam kami keluarkan surat itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang ketika dihubungi pada Selasa (17/3/2020).

Surat tersebut ditujukan kepada ketua sejumlah asosiasi pengusaha seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS). Daniel menuturkan, ketentuan tersebut mulai berlaku pada Selasa hari ini hingga situasinya dinilai membaik.

"Tadi malam sudah atas kesepakatan dengan semua pedagang retail modern dan pasar. Berlaku mulai hari ini," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved