Berita Artis
Irwansyah Dilaporkan Lagi Terkait Bisnis Gigieat, Diduga Menggelapkan Rp 1,7 M
Lagi, Irwansyah dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana bisnis Gigieat Cake senilai Rp 1,7 M. Irwansyah dan Fakhran sendiri merupakan pemilik usah
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Setelah dilaporkan Medina Zein atas dugaan penggelapan dana Rp 1,9 Miliar, pesinetron Irwansyah kembali dilaporkan ke polisi terkait kasus yang sama.
Kali ini, suami Zaskia Sungkar itu dilaporkan oleh salah satu rekan bisnisnya, Fakhran Rifqi.
Irwansyah dilaporkan bersama dua rekan bisnis lainnya yang diduga terlibat.
Irwansyah dan Fakhran sendiri merupakan pemilik usaha Gigieat Cake di mana Nagita Slavina menjadi brand ambassadornya.
“Kami sudah melakukan laporan polisi terhadap Hafiz Khairul Rijal dan kawan-kawan. Termasuk di situ ada Irwansyah dan Fitra," kata kuasa hukum Fakhran Rifqi, Diarson Lubis, saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020) yang Tribunjateng.com kutip dari kompas.com.
Pada 2017, Fakhran dibujuk untuk ikut berbisnis kue kikinian artis bernama Gigieat.
Fakhran merasa tertarik dengan tawaran perjanjian menggunakan hukum Islam atau disebut Syirkah.
Ia kemudian menanam modal sebesar Rp 1,7 Miliar. Fakhran dijanjikan keuntungan 66,7 persen.
• Ashanty Murka Dapat Undangan Lamaran Putrinya dengan Atta Halilintar: Aurel Jadi Kegatelan Banget!
• Ini Beda Batuk Gejala Corona dengan Batuk Biasa
• Ini Tips Membuat Disinfektan dengan Bayclin untuk Cegah Virus Corona Ala Najwa Shihab
Namun yang Fakhran dapatkan adalah uang senilai Rp 66,7 juta di bulan ke-3.
Kecurigaan Fakhran muncul ketika ia sudah mendapatkan keuntungan dari investasinya itu dalam waktu beberapa bulan.
"Ternyata beberapa bulan kemudian ini baru beberapa bulan investasinya ini Irwansyah dan kawan-kawan sudah berbagi keuntungan. Transfer uang per dua bulan Rp 66.700.000 sampai tiga kali dan dipertanyakan ini dasarnya apa,” tutur Diarson.
Sebab hal itu sangat berbeda dengan konsep perjanjian syirkah yang mereka sepakati.
Laporan Fakhran terhadap Irwansyah dibuat 20 Januari 2020 dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan nomor laporan TBL/394/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Seperti yang diketahui, sejak dilaporkan ke Polrestabes Bandung oleh pengusaha Medina Zein, pada Oktober 2019, kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,9 miliar dengan terlapor artis Irwansyah kembali dilanjutkan.
Sempat dikabarkan berdamai, Medina Zein menegaskan jika dirinya tetap tidak ikhlas jika uang Rp 1,9 Miliarnya lenyap tanpa diganti.