Jadwal Samsat Keliling
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Pekalongan, Kamis 19 Maret 2020
Samsat Online Keliling (Samkel) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah hari ini buka di halaman Kecamatan Bojong, Kamis (19/3/2020).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Samsat Online Keliling (Samkel) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah hari ini buka di halaman Kecamatan Bojong, Kamis (19/3/2020).
Pemohon dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan syarat KTP dan STNK asli, tanpa fotokopi.
Namun cakupannya untuk kendaraan yang beralamatkan di Jawa Tengah saja.
Untuk hari ini, layanan akan sedia sejak Pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Samsat Keliling ini juga melayani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK satu tahunan dengan besaran biaya pajak bergantung pada kendaraannya.
Selain layanan siang, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Siaga.
Hari ini Samsat Siaga berada di halaman Kelurahan Karangdadap. Layanan akan sedia sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Tidak hanya itu, hadir pula Samsat Paten yang berlokasi di lapangan Gemek Kedungwuni. Layanan Samsat Paten akan sedia sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
• Pekalongan Akan Diguyur Hujan dari Siang Hingga Malam Hari, Berikut Prakiraan Cuaca dari BMKG
• Jadwal Bioskop Kota Semarang Kamis 19 Maret Ada Film Doraemon Terbaru
• Kejuaraan Bulutangkis Asia 2020 dan Dua Kejuaraan di Indonesia Ditunda
• Tanggapan Pablo Benua Soal Sidang Kasus Ikan Asin Ditunda karena Virus Corona
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Kabupaten Pekalongan Agus Aprijanto, mengatakan berdasarkan sesuai UU No 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 kendaraan ya g tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar tidak dapat dioperasionalkan," katanya.
Sebelumnya untuk diketahui, pemohon akan mendapatkan layanan sesuai jadwal tersebut di luar tanggal merah dan Minggu keempat.
"Tanggal merah dan minggu keempat layanan Samkel libur," jelasnya.
Agus menambahkan pajak kendaraan dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (Dro)
• Berita Corona Terkini: Singapura Nol Korban Jiwa Covid-19, Bagaimana Caranya?
• Bupati Gowa: Alhamdulillah Akhirnya Sepakat Ijtima Dunia Ditunda Setelah Disoroti Media Asing
• Saat Virus Corona Mewabah, 5 Pejabat Cianjur Liburan ke Eropa, Tanggapan Plt Bupati: Segera Pulang
• Berita Corona Terkini: Potensi Penularan Virus Corona melalui Udara, Logam hingga Kardus dan Plastik