Berita Selebritis
Tanggapan Pablo Benua Soal Sidang Kasus Ikan Asin Ditunda karena Virus Corona
Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ujaran bau ikan asin dengan terdakwa Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ujaran bau ikan asin dengan terdakwa Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar kembali ditunda.
Rihat Hutabarat, kuasa hukum dari Pablo dan Rey menyebutkan pembacaan ditunda hingga Senin (23/3/2020) pekan depan karena JPU belum siap dengan tuntutan.
“JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya untuk hari ini untuk itu minta ditunda hari Senin, minggu depan,” kata Rihat, di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2020).
Pembacaan tuntutan yang kembali ditunda ini tidak menjadi masalah besar untuk Pablo maupun Rey Utami.
• Kejuaraan Bulutangkis Asia 2020 dan Dua Kejuaraan di Indonesia Ditunda
• Berita Corona Terkini: Singapura Nol Korban Jiwa Covid-19, Bagaimana Caranya?
• Bupati Gowa: Alhamdulillah Akhirnya Sepakat Ijtima Dunia Ditunda Setelah Disoroti Media Asing
• Saat Virus Corona Mewabah, 5 Pejabat Cianjur Liburan ke Eropa, Tanggapan Plt Bupati: Segera Pulang
Malahan, kata Pablo, selama proses hukum yang membuat mereka berada di dalam penjara mengurangi dari paparan wabah virus corona.
“Ya enggak apa-apa, kita jadinya gak cepat-cepat keluar karena sedang musim corona kan, kita syukuri saja,” ungkap Pablo yang mengenakan rompi merah.
Sementara itu, Galih Ginanjar mencoba sabar menghadapi pembacaan tuntutan yang ditunda yang berarti memperpanjang proses hukum.
“Enggak merasa gimana-gimana, sabar saja. enggak apa-apa,” ungkap Galih.
‘Trio Ikan Asin’ ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
• Berita Corona Terkini: Potensi Penularan Virus Corona melalui Udara, Logam hingga Kardus dan Plastik
Tiga terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat 1.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. (*)