Berita Tegal
Tak Sengaja Lihat Nomor Pin M-Banking Pelanggan, Elman Teknisi HP di Tegal Curi Rp 45 Juta
Kasus pencurian menggunakan m- banking dengan tersangka Elman Romeno (37) di Kota Tegal, berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tegal Barat.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Kasus pencurian menggunakan m- banking dengan tersangka Elman Romeno (37) di Kota Tegal, berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tegal Barat.
Tersangka Elman, adalah seorang teknisi parabola yang juga bekerja freelance sebagai teknisi ponsel.
Ia mencuri uang korban Erdiyanto, saat korban meminta tolong tersangka untuk meng-upgrade ponsel.
• 67 Warga yang Sempat Besuk Korban Positif Corona Meninggal Asal Wonogiri Sudah Terdata
• Tersinggung Dibilang Loyo, AS Pria Hidung Belang Bunuh PSK, HP Korban Diambil
• Ashanty Murka Dapat Undangan Lamaran Putrinya dengan Atta Halilintar: Aurel Jadi Kegatelan Banget!
• Perubahan Wajah Terkini Via Vallen Kembali Kagetkan Netizen, Mereka Tak Percaya: Kok Beda Banget Ya
Elman mencuri uang korban sebanyak Rp 45 juta.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah mengatakan, mulanya korban meminta tersangka untuk meng-upgrade handphone.
Saat itu, tersangka melihat foto nomer pin m-banking dan nomer rekening korban di album foto.
Oleh tersangka nomer pin dan nomer rekening korban diingat-ingat.
Kemudian pada, Senin (27/1/2020) pukul 15.15 WIB, korban memanggil tersangka untuk menjelaskan cara mengoperasionalkan aplikasi di handphone.
"Saat itu menjadi kesempatan tersangka.
Dia mencoba- coba untuk mentransfer Rp 20 juta ke rekening temannya.
Itu tanpa sepengetahuan korban," kata AKBP Rondhijah dalam press conference di Mapolres Tegal Kota, Kamis (19/3/2020).
Sebulan kemudian, pada Selasa (25/2/2020), korban kembali mendatangi tersangka untuk memperbaiki handphone-nya.
Menurut AKBP Rondhijah, saat itu korban belum menyadarinya.
Nekat, tersangka justru mentransfer lagi uang Rp 25 juta dari m-banking korban.
AKBP Rondhijah mengatakan, korban mengetahui uang ditabungannya dicuri saat mencetak riwayat transaksi di bank di Jalan Hang Tuah Kota Tegal, pada Selasa (10/3/2020).
"Saat korban nge-print buku tabungannya, ketahuan bahwa ada transaksi dua kali dengan jumlah sangat besar.
Dia tidak merasa melakukan transaksi. Total kerugian sampai Rp 45 juta," ungkapnya.
AKBP Rondhijah mengatakan, uang itu oleh tersangka dibelikan 1 unit TV Led ukuran 32 inci merek Polytron 1 unit salon aktif TV, dan 1 unit salon aktif merek Polytron.
Dari Rp 45 juta, uang sisa yang sekaligus menjadi barang bukti sejumlah Rp 3 juta.
"Ini kasus dengan Pasal 362 KUHP junto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya, empat tahun ditambah seperempat dari ancaman hukuman pokonya," katanya. (fba)
• Peserta Ijtima Jamaah Tabligh di Gowa Demam Tinggi, Dirujuk Ke Rumah Sakit Makassar
• Maling Hp di Mangkang Semarang Dibebaskan, Korban Tak Tega Pelaku Anak Yatim Piatu Asal Kendal
• Kim Jong Un Klaim Korut Bebas Virus Corona, Mantan Pakar CIA Sebut Kim Bohong
• Sudah 2 Kali Mencuri Motor, Satpam Perumahan Semarang Mengaku Tidak Sengaja, Sempat Ganti Plat Palsu