Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Wawali Tegal Mbak Iin Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Cegah TPPO

Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

PEMKOT TEGAL
BERI SAMBUTAN - Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah memberi pengarahan dalam Rapat Lintas Sektoral TPPO di Ruang Rapat Lantai 2 Setda Kota Tegal, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Lintas Sektoral TPPO di Ruang Rapat Lantai 2 Setda Kota Tegal, Selasa (7/10/2025).

Wawali Tegal yang akrab disapa Mbak Iin itu mengungkapkan, pencegahan TPPO membutuhkan kerja sama lintas sektor.

Baca juga: Korpri Fasilitasi Kemudahan Kepemilikan Rumah ASN Pemkab Tegal Lewat Program 3 Juta Rumah Per Tahun

Baca juga: Ikmal Jaya Tunjukkan Cetakan Alquran Terjemah Bahasa Tegal kepada Anggota DPRD 

"Kami harus melibatkan unsur hukum, kesehatan, sosial, dan masyarakat secara aktif."

"Setiap pihak memiliki peran strategis dalam melindungi korban dan menindak pelaku,” ujarnya. 

Iin mengatakan, data nasional menunjukkan kasus TPPO masih terjadi secara signifikan.

Berdasarkan Sistem Informasi Simfoni-PPA, tercatat 392 kasus dengan 471 korban sepanjang 2024.

Modus TPPO semakin beragam, mulai dari penawaran kerja fiktif, eksploitasi tenaga kerja, hingga perdagangan seksual.

"Ini adalah tantangan nyata yang harus kami hadapi bersama."

"Oleh karena itu, semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjerat," pesannya.

Iin juga berpesan, petugas penerima laporan agar bersikap ramah, cepat, dan tidak menghakimi korban. 

Dia menekankan pentingnya penyelidikan yang profesional dan adil oleh aparat penegak hukum, serta pengumpulan bukti yang cermat demi menjaga integritas kasus.

“Perlindungan terhadap korban selama dan setelah proses hukum harus dijamin."

"Program pemulihan jangka panjang perlu disediakan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved