Berita Semarang
Banyak Motor di TKP tapi Ponijan Pilih Curi Milik Mantan Bosnya, Bukan Dendam, Ini Pengakuannya
Tidak tanggung-tanggung, motor yang dia curi merupakan motor milik mantan bos tempat dia duli bekerja
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Setelah mengetahui kejadian tersebut korban bersama suami berusaha mencari motornya di sekitar daerah Wonolopo akan tetapi tidak menemukan sepeda motor miliknya.
"Korban melaporkan ke Polsek Mijen guna pengusutan lebih lanjut, atas laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan tersangka dan barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Budi.
Saat ini tersangka masih mendekam di ruang tahanan Polsek Mijen, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara selama empat tahun. (iwn)
• UPDATE Corona di Indonesia: Jumlah Pasien Meninggal 32, Positif Covid-19 Jadi 369 Orang
• Satu Tahun Menimbun Urine hingga Bergalon-galon, Keluarga Ini Digerebek Polisi
• Banyak Foto Bugil di HP Pelaku Pencabulan yang Mengaku sebagai Hamba Tuhan, Ini Pengakuan AN
• Reaksi Ganjar Pranowo Lihat Tempat Wudhu di Masjid Kauman Semarang, Pengurus pun Dipanggil