Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Banyak Motor di TKP tapi Ponijan Pilih Curi Milik Mantan Bosnya, Bukan Dendam, Ini Pengakuannya

Tidak tanggung-tanggung, motor yang dia curi merupakan motor milik mantan bos tempat dia duli bekerja

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Ponijan pelaku pencurian sepeda motor di Mijen, Jumat (20/3/2020). 

Setelah mengetahui kejadian tersebut korban bersama suami berusaha mencari motornya di sekitar daerah Wonolopo akan tetapi tidak menemukan sepeda motor miliknya.

"Korban melaporkan ke Polsek Mijen guna pengusutan lebih lanjut, atas laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan tersangka dan barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Budi.

Saat ini tersangka masih mendekam di ruang tahanan Polsek Mijen, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara selama empat tahun. (iwn)

UPDATE Corona di Indonesia: Jumlah Pasien Meninggal 32, Positif Covid-19 Jadi 369 Orang

Satu Tahun Menimbun Urine hingga Bergalon-galon, Keluarga Ini Digerebek Polisi

Banyak Foto Bugil di HP Pelaku Pencabulan yang Mengaku sebagai Hamba Tuhan, Ini Pengakuan AN

Reaksi Ganjar Pranowo Lihat Tempat Wudhu di Masjid Kauman Semarang, Pengurus pun Dipanggil

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved