Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2019

Link Hasil SKD CPNS Pemprov Jateng: 3.835 Lolos, Segera Cek Nama Anda

Download hasil SKD CPNS 2019 Pemprov jateng. 3.835 peserta lolos. Cek di sini:

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
BKD.JATENGPROV.GO
Hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng 

Link Hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng: 3.835 Lolos, Segera Cek Nama Anda

TRIBUNJATENG.COM - BKD mengumumkan hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng.

Sebanyak 3.835 pelamar dinyatakan lolos dan bisa mengikuti SKB.

Dan 45.469 peserta dinyatakan tidak lulus SKD.

Peserta yang bisa mengikuti SKB diberi kode P/L.

Cara Cek Hasil SKD CPNS Diumumkan 22-23 Maret, Simak Materi SKB Bagi yang Lolos

Lihat Kemesraan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Nagita Slavina: Belum Pacaran Kok Nempel Terus

Cegah Virus Corona, Ini 7 Hal yang Harus Dihindari Selama Social Distancing

Marion Jola Ungkap Reaksi Rekan-rekan Indonesian Idol Saat Kasus Video Syur Mirip Dirinya Heboh

Ada 12 keterangan di antaranya adalah P/L, P/L [P1TL/18], P/L [P1TL/18I], P/L [P1TL/19I], P, P [P1TL/18I], P [P1TL/19I], TL, TH, TH [P1TL/19I] dan TMS.

P/L: peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

P/L [P1TL/18]: peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

P/L [P1TL/18I]: peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

P/L [P1TL/19I]: peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
e. Kode “P” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

P: peserta SKD Tahun 2019 yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

P [P1TL/18]: peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

P [P1TL/18I]: peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

P [P1TL/19I]: peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

TL: peserta SKD Tahun 2019 yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved