Wabah Virus Corona
Maklumat Kapolri soal Larangan Warga Berkumpul: Mulai Seminar, Konser, hingga Resepsi
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) lalu untuk menangkal pencegahan virus corona baru alias Covi
TRIBUNJATENG.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) lalu untuk menangkal pencegahan virus corona baru alias Covid-19
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang, lalu menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19)," kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020), sebagaimana dilansir Tribunjateng.com dari Tribunnews.com.
• Hasil Pilkades Serentak di Kendal, 19 Perempuan Berhasil Terpilih untuk Duduki Jabatan Kades
• UPDATE Kasus Virus Corona di Indonesia: Total 450 Kasus, 38 Orang Meninggal, 20 Sembuh
• Positif Terinfeksi Virus Corona, Ahli Bedah Senior Asal Bogor Dokter Djoko Judodjoko Meninggal
• Presiden Jokowi Beri Maaf Jadi Alasan Polda Tangguhkan Mahasiswa yang Diduga Menghina di Medsos
• Mahasiswa Asal Solo yang Diduga Menghina Presiden Jokowi Kini Tak Ditahan, Ini Alasan Kapolda Jateng
Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
"Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga," urai Argo.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan," jelas Argo.
Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.
"Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat," imbuh Argo.
Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
• Kepala BNPB: Instruksi Presiden Jokowi, Tidak Akan Ada Lockdown
• Asyik Wefie di Tikungan, Tiga Perempuan Ditabrak Minibus yang Dikendarai Sopir Asal Kendal
• Eks Presiden Real Madrid Lorenzo Sanz Meninggal Setelah Dinyatakan Positif Virus Corona
Berikut Maklumat Kapolri bernomor Max/2/III/2020:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.
c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.