Berita Semarang
Mahasiswa Asal Solo yang Diduga Menghina Presiden Jokowi Kini Tak Ditahan, Ini Alasan Kapolda Jateng
Mahasiswa Asal Solo yang Diduga Menghina Presiden Jokowi Kini Tak Ditahan, Ini Alasan Kapolda Jateng
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
Mahasiswa Asal Solo yang Diduga Menghina Presiden Jokowi Kini Tak Ditahan, Ini Alasan Kapolda Jateng
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan mahasiswa Solo, M Hisbun Payu (25) yang ditangkap ihwal dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) lewat instastory IG.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel membenarkan terkait penangguhan penahanan yang diberikan pihaknya per Sabtu (21/3/2020) ini kepada mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
"Hari ini dikabulkan oleh penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng," kata Irjen Pol Ryco di sela kegiatan kepada Tribun Jateng, Sabtu (21/3/2020).
• UPDATE Pasien Positif Corona di Jateng Hari Ini: Ada Tambahan 2 Orang, di Pekalongan dan Purwokerto
• Mulai Hari Ini, Lion Air Berhenti Operasi Gara-gara Corona Khusus di Bandara Kertajati Majalengka
• Viral Video Tarian Erotis di Garut Disaksikan Ratusan Pria, Wakil Bupati: Sangat Disesalkan
• TNI Jaga 17 Rumah Karantina Mandiri di Solo Setelah Ada Ibu ODP Corona Keliaran Ke Pasar
• Ketika Ganjar Disuguhi Jamu Corona di Kampung Jamu: Ini Bukan Obat, Tapi Bisa Menangkal
Kapolda menerangkan, sejak tersangka ditahan pada Jumat (13/3/2020) lalu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang mengajukan penangguhan penahanan.

Selain itu, lanjut Kapolda, tersangka Hisbun juga sudah meminta dan menyatakan permohonan maaf.
Menurutnya, tersangka mengaku bersalah atas unggahannya.
"Atas permohonan kuasa hukum untuk penangguhan penahanan, per Sabtu (21/3/2020) ini penangguhan dikabulkan oleh penyidik.
Hisbun kemudian dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melarikan diri dan mempersulit penyidik," terangnya.
Sementara, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo mengungkapkan, permintaan maaf itu juga disampaikan tersangka via Instagram.
Permintaan maaf tersebut diposting dalam akun Instagram baru milik Hisbun yakni, @mohammadiss2020.
Pada postingan tersebut, terdapat permintaan maaf serta penjelaskan dari akun sebelumnya @_belummati yang masih dijadikan barang bukti.
Akun @mohammadiss2020 mengunggah hasil tangkapan layar Instagram dari akun @_belummati yang dianggap menghina presiden.
Dalam unggahan itu, mohammadiss2020 menuliskan,
Universitas Muhammadiyah Surakarta
menghina presiden
mahasiswa hina jokowi
tribunjateng.com
Kapolda Jateng
penangguhan penahanan
kapolda jateng irjen pol rycko amelza dahniel
Presdir JNE Feriadi Soeprapto Beri Inspirasi Bisnis di Pesta Wirausaha Nasional 2023 |
![]() |
---|
Cerita Siti Suaedah ODGJ Semarang Hamil 8 Kali: Pernah Bacok Ayah Kandung hingga Suka Jalan-jalan |
![]() |
---|
Menhan Prabowo Subianto Berikan Bantuan 100 Motor Dinas Babinsa di Makodam IV/Diponegoro |
![]() |
---|
Nur Rohman Calon Anggota DPD RI Tak Tahu Penyebab Data Pendukungnya Berkurang Saat Masa Perbaikan |
![]() |
---|
Aset Tanah Milik TNI AL di Papandayan Diserobot Pengembang Perumahan, Ini Langkah Lanal Semarang |
![]() |
---|