Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ratusan Warga Semarang Sudah Manfaatkan Layanan Tilang Online, Tinggal Klik dan Bayar Rp 15 Ribu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sementara waktu tidak menerima pembayaran denda tilang kendaraan secara langsung dengan mendatangi kantor

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sementara waktu tidak menerima pembayaran denda tilang kendaraan secara langsung dengan mendatangi kantor Kejari.

Melainkan pembayaran wajib dilakukan secara online melalui alamat website kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat (20/3/2020).

Berjemur Banyak Manfaat, Tapi Dokter Tan Sebut Keliru Jika Berjemur Mampu Matikan Virus Corona

Ini Unggahan Pertama BCL Seusai Ashraf Sinclair Meninggal, Tepat di Hari Ulang Tahunnya Hari Ini

Cara Vietnam Tangani Virus Corona Patut Dicontoh, Salah Satunya Sediakan Bilik Disinfeksi

Pesta Ultah Selebgram Yekaterina Berujung Maut, 3 Orang Tewas di Kolam Renang Berisi Es Kering

"Sehari diberlakukan peraturan ini sudah ada ratusan warga Kota Semarang yang memanfaatkan layanan ini, untuk Sabtu dan Minggu kami libur," tutur Kasi Tipidum Kejari Semarang, Edy Budianto saat dihubungi Tribun Jateng, Minggu (22/3/2020).

Edy mengatakan layanan ini dilakukan semata-mata untuk cegah dini Covid 19 sebagaimana himbauan pemerintah untuk meniadakan kerumunan massa, saat keadaan sudah seperti semula pelayanan akan dilakukan seperti biasa.

Setelah masa Covid 19 telah teratasi, namun masyarakat masih menghendaki layanan tersebut tentu pihaknya tetap melayani permintaan masyarakat.

"Jadi nanti tinggal pilihan masyarakat mau memanfaatkan layanan online atau ke kantor kejaksaan," katanya.

Edy menambahkan terdapat tiga tahap cara pembayaran tilang online meliputi cari, bayar dan antar.

Dia merinci tahapan cari mulai dari mencari besaran denda tilang dengan dengan cara klik alamat website kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id selanjutnya klik pada ikon info tilang lalu catat besaran denda tilang.

Temukan kode Briva dengan cara klik alamat website: etilang.info. Selanjutnya masukkan kode register yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang.

Lalu klik ‘cari’ dan catat kode Briva.

"Tahapan bayar melalui mesin ATM, BRI, agen Bri Link, dan lainnya dengan cara menunjukkan atau memasukkan kode Briva.Lakukan pembayaran sesuai denda tilang kemudian simpan tanda bukti bayar tilang," jelasnya.

Masih dikatakan Edy, selanjutnya proses antar dengan cara menghubungi fast tilang melalui tahapan foto kertas tilang, bukti bayar, KTP, serta alamat Anda dan kirim ke nomor: 082136887989.

Barang bukti akan diantar ke alamat yang sudah dikonfirmasi kepada fast tilang.

Biaya pengantaran dibebankan kepada pelangar dengan tarif flat sebesar Rp 15 ribu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved