Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita jakarta

Aturan Peniadaan Sistem Ganjil Genap di jakarta Diperpanjang hingga 5 April 2020

Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019. 

TRIBUNJATENG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta.

Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap diberlakukan selama dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020.

Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang hingga 5 April 2020 menyusul dikeluarkannya imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bekerja di rumah dan membatasi kegiatan di luar rumah.

"Iya betul, peniadaan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 5 April 2020" kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).

Oleh karena itu, Fahri menegaskan tak ada penilangan selama aturan ganjil genap tersebut dicabut.

"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," ungkap Fahri. Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Adapun, total pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 hingga Minggu (22/3/2020), sebanyak 514 orang.

Dari jumlah tersebut, total pasien sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, yakni sebanyak 29 orang. Sedangkan, total pasien meninggal dunia sebanyak 48 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peniadaan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang hingga 5 April 2020"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved